Lingkar.co – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, berharap anggota DPRD setempat segera membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua Raperda tersebut, yakni tentang penarikan pajak retribusi serta pengelolaan barang milik daerah.
Hal itu, ia sampaikan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang, Senin (13/2/2023), terkait dua usulan Raperda pada awal 2023.
“Sifatnya memang nasional, jadi daerah harus punya Perda ini, jika tidak, Pemkot tidak bisa melakukan penarikan atau pajak maupun retribusi,” ucap Ita, sapaan akrab Wali Kota.
Karena menurutnya, pada 2024 mendatang, semua Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk Pemkot Semarang, wajib memilik perda penarikan pajak dan retribusi.
Lebih lanjut Ita mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan dinas penghasil pendapatan asli daerah, telah menginventarisasi sektor-sektor wajib pajak.
“Bapenda dan dinas-dinas penghasil pendapatan asli daerah, telah melakukan inventarisasi sektor-sektor mana saja yang bisa ditarik pajak dan juga penarikan retribusi,” jelasnya.
Bahkan, kata Ita, pihaknya telah menyusun langkah-langkah terkait penarikan pajak dan retribusi.
“Dengan adanya Perda, tentu ada pegangan menarik pajak ataupun retribusi,”
ucap Wali Kota Semarang tersebut.
“Sebelumnya satu Perda untuk pajak apa, nah ini akan jadi satu dalam satu Perda,” sambungnya.
Terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ita menyampaikan, hal ini menyangkut banyaknya aset Pemkot Semarang, yang tidak bisa lagi dikerjasamakan.
“Dulu banyak yang tidak ada hak dan kewajiban. Dengan adanya perda, nanti bisa memperkuat bagaimana pengelolaan barang milik daerah,” pungkasnya.*
Penulis: Alan Henry
Editor: M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps