DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo

Rapat Paripurna DPRD Pati, Rabu (13/8/2025). Foto: Miftah/Lingkar.co

Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (13/8/2025), dihadiri 42 dari 50 anggota DPRD.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa pembentukan pansus diawali dengan perubahan jadwal rapat paripurna sesuai Tata Tertib DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Usulan hak angket diajukan oleh delapan anggota dari beberapa fraksi.

“Dari hasil rapat, kita sepakat membentuk hak angket. Anggotanya ada 15 orang dan sudah ditetapkan susunan personalia, dengan Ketua Teguh Bandang Waluyo, Wakil Ketua Joni Kurnianto, dan Sekretaris Muntamah,” ungkap Ali.

HUT Kendal

Ali menegaskan, pansus akan bekerja sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, dengan waktu kerja maksimal 60 hari.

“Mudah-mudahan tidak sampai 60 hari, pansus bisa menyimpulkan hasilnya untuk disampaikan ke Mahkamah Agung. Setelah itu, MA akan mengembalikan keputusan ke DPRD,” jelasnya.

HUT Kendal

Terkait tuntutan massa aksi untuk melengserkan Bupati Sudewo, Ali menekankan bahwa prosesnya harus melalui mekanisme hukum dan politik yang sah.

Png-20230831-120408-0000

“Kalau soal pemakzulan, itu tidak bisa serta merta. Pansus akan mengundang tim ahli, memanggil korban, saksi, dan mengumpulkan bukti apakah Bupati melanggar sumpah janji jabatan atau hukum,” tegasnya.

Ali juga berharap situasi di Kabupaten Pati segera kondusif. “Kuncinya ada di Pak Bupati. Kebijakan ada di beliau, dan kami di DPRD hanya menjalankan proses sesuai aturan,” tandasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps