PATI, Lingkar.co – Dalam sidang peripurna di Ruang Rapat DPRD Pati tanggal 26 Februari 2022 kemarin, Ketua Komisi C DPRD Pati Irianto meminta pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Pati, supaya mekanisme pembongkaran bangunan liar jangan kelamaan.
Menurutnya, mekanisme pembongkaran yang memakan waktu lima sampai tujuh bulan itu terlalu lama, karena menurutnya saat ini keberadaan bangunan liar di Pati semakin merajalela dan akan bertambah terus.
“Kalau makan waktu lima sampai tujuh bulan itu kelamaan. Bisa merajalela dan bertambah terus,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Bupati Pati untuk bisa mengentaskan permasalahan bangunan liar ini sebelum masa jabatan Bupati Pati berakhir.
DPRD Pati Tuntut Penertiban Bangunan Liar Tidak Tebang Pilih
“Mohon maaf, sebelum Pak Bupati purna kami harapkan permasalahan bangunan liar itu bisa segera selasai,” harapnya.
Seperti informasi sebelumnya, anggota DPRD Pati menyorot sejumlah bangunan liar di Kabupaten Pati setelah penindakan pembongkaran bangunan liar di Lorong Indah Pati (tempat prosetitusi). Namun, tidak semua bangunan telah ditertibkan. Oleh karena itu, pihak dewan meminta Pemkab Pati menggebuk habis bangunan liar yang ada di Kabupaten Pati, yang mana menurut Bupati Pati Haryanto prosesnya tidak dapat instan.
“Kalau tetap ada bangunan liar yang melanggar, tidak serta merta semua langsung kami gebuk habis. Tidak! Semua pakai tahapan. Kita membongkar bangunan liar itu prosesnya sampai 5 bulan, bahkan mulai 7 bulan,” jelas Bupati Pati Haryanto. (Lingkar Network l Falaasifah – Lingkar.co)