DPRD Pati Sebut Permaneker 2/22 Beratkan Pekerja

JHT
Ilustrasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pati (Falaasifah/Lingkar,co)

PATI, Lingkar.co – Anggota Komisi B DPRD Pati, Sukarno berpendapat bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua hanya memberatkan para pekerja.

“Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan iuran yang bersumber dari pekerja gaji setiap bulannya. Tapi sesuai Permenaker terbaru, JHT baru bisa mereka ambil jika sudah berumur 56 tahun. Hal ini akan memberatkan tenaga kerja karena harus menunggu terlalu lama,” kata Sukarno, pada Rabu (16/02). 

Dana JHT tidak bersumber dari uang pemerintah. Akan tetapi, bersumber dari iuran yang dipotong langsung dari gaji bulanan karyawan. Jadi politisi Partai Golkar ini berpendapat bahwa JHT merupakan hak sepenuhnya dari karyawan. 

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

DPRD Pati Dorong Seleksi P3K Berpihak pada Tenaga Honorer

Ia menekankan, bahwa di masa pandemi ini keadaan ekonomi masyarakat tidak menentu. Sehingga dana JHT tersebut merupakan sebuah harapan bagi masyarakat untuk bertahan di masa pandemi ini.

“Kondisi saat ini yang masih pandemi Covid-19 otomatis mempengaruhi ekonomi karyawan. Karena banyak yang kena PHK atau yang masih di rumahkan demi efisiensi perusahaan. Otomatis karyawan tersebut sangat membutuhkan uang tunai,” ungkapnya. 

Sebagai informasi, isi dalam Permenaker tersebut memuat tentang dana JHT yang pencairannya baru bisa pada saat usia karyawan menginjak usia 56 Tahun.

Png-20230831-120408-0000

“Masa harus menunggu sampai umur 56 tahun baru bisa mereka ambil, padahal kebutuhan untuk bertahan dan menghidupi keluarga terus berjalan. Jadi menurut saya, pemerintah harus mengkaji ulang tentang Permenaker ini,” pungkasnya. (Lingkar Network l Falaasifah – Lingkar.co)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *