REMBANG, Lingkar.co – Menyusul surat pembatalan dana santunan Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos) RI, DPRD Rembang minta pemerintah kaji ulang keputusan tersebut.
Tertulis dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.
“Harusnya pemerintah meninjau ulang pembatalan santunan untuk ahli waris korban meninggal akibat covid-19 ini,” ujar anggotaDPRD Kabupaten Rembang, Fraksi PKB, Nasirudin.
Hal ini mengingat rata-rata ahli waris yang terdaftar tersebut berasal dari kalangan ekonomi menengah kebawah.
“Keputusan pembatalan ini menyebabkan ahli waris kecewa. Karena situasi yang masih sulit dan ekonomi mereka yang belum pulih,” ungkapnya.
Tentang pembatalan santunan ini, Nasirudin berharap kepada masyarakat untuk bersabar, dalam hal ini pihaknya yakin pemerintah akan berikan solusi untuk permasalahan bersama tersebut.
“Ini kan anggaran dari pusat, jadi kita belum bisa apa-apa. Kita tetap pikirkan, karena situasi masih sulit begini” ungkapnya.
Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten saat ini juga masih berusaha memahami kebijakan pembatalan tersebut.
“Tapi semuanya perlu regulasi, karena penggunaan anggaran kabupaten juga harus melalui aturan dan payung hukum,” terang Hafidz. (Kid/luh)