Dua Kades di Ngawi Terlibat Pengedaran Uang Palsu

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Lingkar.co – Dua orang Kepala Desa (Kades) berinisial ES dan DM di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi bersama tiga orang lainnya berinisial, AP, TAS, dan AS yang merupakan anggota sindikat pengedar uang palsu.

Kedua Kades tersebut masih berstatus kepala desa aktif. ES merupakan Kades Ngrambe sedangkan DM merupakan Kades Sine.

Kepala Polres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, kelima tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Ngawi.

“Kelima orang tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi. Dua diantaranya adalah kepala desa yakni DM dan ES,” katanya, Jumat, (30/5/2025).

Kasus tersebut bermula saat warga mulai resah dengan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine sehingga langsung melapor ke polisi.

Dari penyidikan yang dilakukan polres setempat, polisi menemukan jejak peredaran uang palsu tersebut di emapt kabupaten yakni, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Sragen.

Para pelaku menggunakan modus pengedaran uang palsu dengan membelanjakan di toko kelontong, swalayan, SPBU, dan agen Brilink menggunakan uang pecahan besar untuk mendapatkan uang kembalian yang asli.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5.040 lembar uang rupiah palsu pecahan 100ribu, 1.000 lembar real Brasil palsu pecahan 5ribu, 91 lembar dolar AS palsu pecahan 50 dolar, serta puluhan alat bantu seperti mesin hitung, pemotong, LED, penggaris, dan mikroskop mini.

Baca juga: Penipuan Online Modus Penculikan Anak, Polda: Masyarakat Diminta Waspadalah

Selain itu, Charles menambahkan, uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka AP dan TAS dengan skema satu banding tiga.
Sedangkan uang palsu tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang dikenal sebagai “Mr X” yang saat ini masih dalam pencarian.

“Kami duga ada aktor intelektual yang menjajikan keuntungan cepat kepada para pelaku. Ini sedang kami dalami,” katanya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 36,37 dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penulis : Kharen Puja Risma