Lingkar.co – Puluhan karyawan dan relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang yang mengatasnamakan diri Forum Masyarakat Peduli PMI Kota Semarang melalukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Semarang, Kamis (16/3/2023) pagi. Salah satu poin dari orasi mereka adalah menuding pengurus PMI melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua karyawan kontrak pada Unit Donor Darah (UDD).
Koordinator Forum Masyarakat Peduli PMI Kota Semarang, Ahmad Ali Hasan menyebut pengurus PMI memberlakukan aturan yang menyimpang dari organisasi kepalangmerahan. Ia menilai pemberhentian 2 karyawan UDD PMI Kota Semarang tidak manusiawi
“Tidak sesuai dengan tujuh prinsip palang merah Indonesia yang salah satunya adalah kemanusiaan, seperti itu,” tukasnya.
“Tuntutan kami sebagai pegawai yang pertama, kembalikan aturan PMI sesuai dengan regulasi yang ada. Tidak mengada-ada,” sambungnya.
Bahkan, massa aksi juga menyuarakan Awal Prasetyo agar mundur dari posisi Ketua PMI Kota Semarang.
“Ketua PMI Kota Semarang mengundurkan diri secara sukarela, tanpa ada tuntutan hukum kepada PMI Kota Semarang,” lanjutnya.
Ketiga, lanjutnya, menyampaikan permintaan maaf kepada pendonor. Kembalikan semua fasilitas seperti semula.
Dengan mundurnya Awal dari pengurus, massa juga meminta pemulihan hubungan antara pengurus dengan karyawan.
“Terjalinnya komunikasi yang baik di PMI, pengurus dan pegawai maupun di internal pengurus (PMI) sendiri”
Berikutnya, Ali meminta pengurus mengembalikan kesejahteraan karyawan. Tidak berhenti di situ, bahkan, Ali juga meminta tidak ada PHK selama tuntutan mereka belum terpenuhi.
“Nomor enam, tidak ada pemutusan hubungan kerja, demosi atau yang lainnya selama kesepakatan ini belum selesai,” tandasnya.
Selain itu, massa juga meminta agar dua karyawan UDD PMI Kota Semarang kembali diterima kerja.
“Mempekerjakan kembali 2 pegawai yang sebelumnya kontrak diberhentikan, dua orang, kita harapkan dia bisa dipekerjakan kembali,” pungkasnya.
Menepis klaim demonstran terkait pemutusan hubungan kerja, Sekretaris PMI Kota Semarang, Ratna Ning Dyah, mengatakan masa kontrak kerja 2 karyawan tersebut sudah habis
“Kebetulan mereka habis masa kontraknya. Kan 2 tahun. Mereka dari awal juga sudah tahu habisnya itu tanggal 28 Februari 2023. Memang sudah habis,” jawabnya.
Membantah tuduhan para demonstran. Menurut Ratna, pihaknya sudah berjalan sesuai dengan rel organisasi kepalangmerahan. Ia katakan, wewenang mundur ketua dan pengurus berada di musyawarah kota (Muskot) yang diadakan 5 tahun sekali,
Menurutnya, ketua dipilih dalam forum persidangan Muskot. Selanjutnya, forum bersama ketua terpilih membentuk tim formatur untuk menentukan kepengurusan selama 1 periode.
“Pengurus PMI adalah relawan, bukan karyawan sehingga tidak ada gaji, namun mendapat uang pengganti transport dan komunikasi sebesar Rp1 Juta per bulan. Semua pengurus sama,” tandasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Lucu banget, kalo habis masa kontrak masa temen kerja nya belain waktu demo, tolong lingkar berita ini harus viral, 2 karyawan yang keluar mereka ditawari jadi karyawan tetap, tapi gaji nya dipotong setengah selama tiga tahun, bahkan uang pensiun yang jelas jelas dari gaji mereka sendiri ga bisa cair seratus persen