Dua Raperda Disahkan, Diharapkan Dapat Melindungi Hak Masyarakat

RESMI: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Selasa (25/5) siang. (MIFTAHUS SALAM/LINGKAR.CO)
RESMI: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Selasa (25/5) siang. (MIFTAHUS SALAM/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Selasa (25/5) siang.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengungkapkan pengesahan dua raperda menjadi peraturan daerah (Perda) tersebut dengan harapan dapat melindungi hak-hak masyarakat Kabupaten Pati.

“Semoga ini nanti dapat melindungi masyarakat Kabupaten Pati,” ujarnya.

Baca juga:
Dewan Akan Evaluasi Kasus Gudang Penyimpanan Kendaraan Bodong di Pati

Kedua raperda yang telah DPRD sahkan yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial dan Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.

Sementara itu, Bupati Pati, Haryanto mengatakan bahwa rancangan perda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial ini sangat perlu.

Hal ini guna memberikan pedoman dalam penyelengaraan kesejahteraan sosial dan penanganan masalah orang-orang pinggiran, seperti orang gila, pengemis dan sebagainya.

Baca juga:

Pasien APS di Pati Kembali Merebak, Warga Tak Perbolehkan Menjenguk

“Penanganannya bisa melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial,” jelasnya.

Sementara Raperda tentang Penanganan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial dan Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan perlu sebagai payung hukum terhadap perumahan.

Dengan adanya Perda ini, pengembang wajib menyerahkan sarana dan prasarana dan utilitas umum kepada pemerintah.

Baca juga:

Ridwan Kamil Dorong Pengelolaan Sampah di Jawa Barat Berbasis Digital

“Sehingga menimbulkan kepastian pengelolaan dan tidak menjadi beban bagi penghuni perumahan,” imbuh Haryanto.

Dengan adanya dua Perda ini pihaknya berharap kesejahteraan masyarakat pinggiran dapat meningkat serta pembangunan perumahan dapat menjamin ketersediaan sarana dan prasarana dan utilitas umum. (lam/luh)