Dukun Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Dibekuk Polisi

MERESAHKAN: Pelaku modus penipuan penggandaan uang yang dibekuk Satreskrim Polres Blora. (BAGUS ABSHORU/LINGKAR.CO)
MERESAHKAN: Pelaku modus penipuan penggandaan uang yang dibekuk Satreskrim Polres Blora. (BAGUS ABSHORU/LINGKAR.CO)

Baca juga:
Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Hukuman

Kemudian pada Senin, (5/4) korban tiba di Cepu. Nur Rohmat seseorang yang telah menunggu korban di terminal Cepu, lanjut membawa korban ketempat ritual di makam Kampung Nglebok Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu.

“Sesampainya di tempat tersebut pelaku menghubungi kawannya bernama M Abu Tohir  untuk menuju ke tempat ritual. 

Selanjutnya korban berada di bawah pohon bambu dekat makam dan Nur Rohmat ini  menunggu di depan makam, kemudian Abu Tohir  melakukan ritual,” paparnya.

“Korban memasukan uang Rp10 Juta  dan handphone ke dalam kantong kain warna hitam, dan korban dijanjikan uang yang disimpan dikantong tersebut akan berlipat menjadi Rp 15 Miliar,” jelas AKBP Wiraga.

Baca juga:
Suguhkan Megahnya Pentas Kobar Api Pesisir Utara Jawa

Karena korban merasa yakin dan percaya akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan di suruh memegang kantong kain warna hitam dengan  menutup mata selama 3 menit.

“Nahas, setelah membuka mata, kedua pelaku sudah melarikan diri membawa uang korban, lanjutnya,” imbuhnya.  

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun Penjara. (oru/luh)