Berita  

Eksekutif Ajukan 3 Raperda Inisiatif untuk Kemajuan Purworejo

Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM hadir dalam rapat paripurna DPRD Purworejo. Dok/Roh/Lingkar.co
Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM hadir dalam rapat paripurna DPRD Purworejo. Dok/Roh/Lingkar.co

PURWOREJO, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Paripurna, Rabu (16/02/2022). Selain penyampaian tiga raperda inisiatif eksekutif oleh Bupati Purworejo, agenda selanjutnya pemandangan umum fraksi, penetapan pansus dan pendapat akhir kepala daerah.

Rapat paripurna kali ini membahas raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, retribusi persetujuan bangunan gedung, dan tentang Purworejo Kabupaten Cerdas.

Wakil Ketua DPRD Kalik Susilo Ardani memimpin langsung rapat tersebut. Turut hadir Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purworejo.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Selain itu, Pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Perangkat Daerah dan jajarannya hadir secara virtual.

Bupati Purworejo RH Agus Bastian mengatakan, pengusulan raperda ini mendasarkan pada kebutuhan untuk mewujudkan tertib hukum daerah.

Serta untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas bidang pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Png-20230831-120408-0000

“Untuk itu Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan kami ubah dan sesuaikan,” katanya.

Menurutnya, secara yuridis Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama.

Kabupaten Purworejo memiliki isu strategis, yaitu meningkatnya pencari kerja dan kecilnya tingkat penempatan tenaga kerja yang mengakibatkan jumlah penganggur semakin besar.

“Langkah kebijakan yang menjadi upaya kita mestinya tidak menyimpang dari visi misi yang telah ada. Pemerintah Kabupaten Purworejo memiliki visi Purworejo berdaya saing 2025. Kata berdaya saing memiliki makna yang luas yaitu daya saing sumberdaya manusia maupun sumber daya sektor lainnya,” terangnya.

Mengenai raperda Kabupaten Purworejo tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Bupati mengungkapkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah Kabupaten Purworejo Kenalkan Prosedur Perizinan Gedung Baru

Pemerintah memperkenalkan prosedur perizinan pembangunan gedung yang baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Peraturan ini menjadi payung hukum atas prosedur penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung.

“Sebelumnya, untuk membangun maupun mengubah suatu bangunan, pemilik bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung (IMB) dari Pemerintah Daerah dahulu. Namun, sejak di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, IMB resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya.

Untuk Raperda Purworejo Kabupaten Cerdas, Bupati menjelaskan bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat, pemerintah perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satunya melalui penyelenggaraan pelayanan umum yang mudah, cepat, terjangkau dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Seiring dengan perkembangan teknologi, kemajuan jaman dan peningkatan kebutuhan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Purworejo pertu berupaya. Untuk melakukan pembaharuan atau inovasi dalam bidang pelayanan umum. Melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah secara cerdas,” katanya.

Sementara itu, dalam Pemandangan Umum Gabungan Fraksi yang Muhammad Abdullah bacakan, pada prinsipnya Dewan mendukung prakarsa pembentukan peraturan daerah tersebut. 

Mencermati latar belakang dan alasan penyampaian raperda tersebut, Dewan berpendapat bahwa secara umum materi Raperda tersebut layak untuk dilanjutkan pembahasannya.

Melalui tingkat-tingkat pembicaraan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Namun, Gabungan Fraksi memberikan beberapa catatan yaitu, terkait retribusi bangunan gedung perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan kelemahan-kelemahan dalam Perda IMB.

Terkait Raperda Ketenagakerjaan, perlu pengawasan terhadap implementasi peraturan agar nantinya dapat dilaksanakan secara baik.

Dan terkait Raperda Purworejo Kabupaten Cerdas, Dewan berharap agar implementasi prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik jangan sampai terabaikan.

Penulis : Achmad Rohadi

Editor : Muhammad Nurseha

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *