Dengan kamera portabel itu, polisi dapat merekam video terkait segala bentuk pelanggaran lalu lintas berikut wajah pelaku pelanggaran lalu lintas.
Untuk selanjutnya, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan melalui basis data dari Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD).
Atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sragen. Surat klarifikasi bertujuan memastikan pelanggar lalu lintas merupakan pemilik dari kendaraan bermotor itu.
Baca juga: ETLE, Dewan Harap Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
“Hari itu terjadi pelanggaran, hari itu pula surat klarifikasi dikirim. Dan wajib membayarkan denda tersebut paling tidak tiga hari setelah terima surat tilang,” terangnya.
Kapolres mengakui penerapan e-Tilang belum bisa menjangkau kawasan yang jauh dari kota atau di pedesaan Sragen.
Kendati begitu, besar kemungkinan ETLE mobile bisa menjangkau kawasan pedesaan. Kepada warga ia mengimbau senantiasa patuh terhadap peraturan lalu lintas.
Himbau Masyarakat Untuk Tertib Berlalu Lintas
“Masyarakat tidak usah khawatir dan gelisah sepanjang menaati peraturan lalu lintas. Ikuti saja aturan yan berlaku,”imbuh AKBP Yuswanto.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan memeriksa kelengkapan sebelum berkendara.
Namun tidak menutup kemungkinan ETLE menjadi awal untuk penggunaan kendaraan bodong alias tidak memiliki surat-surat kendaraan.
Baca juga: Berikut Lima Titik CCTV untuk Tilang Elektronik di Kudus
Dalam hal ini, polisi dapat merekam wajah penguna kendaraan bodong tersebut yang selanjutnya bisa untuk menelusuri dari mana asal sepeda motor tersebut.
“Nanti data kendaraan dan wajah pelanggar lalin akan terekam. Hasilnya, nanti kami kirim ke back office untuk menindak lanjuti pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (fid/luh)