Farhan Minta Kejari Dampingi APBN Pakan Satwa Bandung Zoo

Gajah koleksi Bandung Zoo. Foto: dokumentasi/istimewa
Gajah koleksi Bandung Zoo. Foto: dokumentasi/istimewa

Lingkar.co – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meminta pendampingan dan pengawasan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam pelaksanaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pakan satwa di Kebun Binatang Bandung.

Farhan menjelaskan, mulai Jumat 19 Desember 2025 Kementerian Kehutanan akan menurunkan anggaran khusus untuk kebutuhan pakan hewan di Kebun Binatang Bandung. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemkot Bandung dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Karena sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Kota Bandung dan Kementerian Kehutanan, maka mulai besok Kementerian Kehutanan akan menurunkan APBN untuk pakan hewan di kebun binatang Bandung,” kata Farhan usai menghadiri acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Kamis (18/12/2025).

Farhan menjelaskan, penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD harus dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai aturan. Oleh karena itu, pendampingan dan pengawasan hukum dinilai sangat penting.

“Ini adalah komitmen kita bersama karena yang digunakan adalah anggaran negara. Pelaksanaannya berdasarkan dua undang-undang dan satu peraturan pemerintah, sehingga tentu diperlukan pendampingan dan pengawasan hukum yang baik,” ungkapnya.

Farhan menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti Pemkot Bandung akan meminta Kejari Bandung untuk terlibat langsung mendampingi, guna memastikan seluruh proses penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait besaran anggaran APBN yang akan digelontorkan, Farhan mengaku masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah pusat disebut telah menyatakan kesiapan untuk mendukung kebutuhan pakan satwa di Kebun Binatang Bandung.

“Saya masih menunggu detail dari pemerintah pusat. Tapi mereka sudah menyampaikan siap untuk pakan hewan di Kebun Binatang. Kewenangan sepenuhnya memang ada di Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Sedangkan mengenai sumber daya manusia (SDM) pegawai, Farhan menyebut hal tersebut juga akan ditentukan oleh Kementerian Kehutanan. Namun, Pemkot Bandung akan dilibatkan dalam pembahasan untuk memastikan para pekerja yang dilibatkan mendapatkan kompensasi yang layak.

“Untuk SDM tergantung Kementerian Kehutanan. Berapa orang yang akan diajak bekerja nanti akan didiskusikan dengan kami, supaya mereka yang bekerja mendapatkan kompensasi yang baik,” katanya.

Adapun terkait pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja, Farhan menegaskan, hal tersebut merupakan kewenangan yayasan pengelola sebelumnya.

Sebenarnya, Tim gabungan dari Penyuluh Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung melakukan kontrol langsung terhadap kondisi satwa dan ketersediaan pakan di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Diketahui, kematian terakhir tercatat terjadi pada Oktober–November lalu, di antaranya banteng, rusa, dan burung merak. Sejak itu, tidak ada laporan kematian baru. Selain itu, terdapat beberapa satwa dengan kondisi cacat atau stres yang ditempatkan di area khusus dan tidak dipamerkan ke publik, demi menjaga kesejahteraan hewan dan menghindari potensi gangguan.

Tim menegaskan bahwa koordinasi antara pengelola, BKSDA, dan Kementerian Kehutanan terus dilakukan untuk mempercepat dukungan pakan. Sementara proses administrasi memang memerlukan waktu, namun langkah-langkah pengamanan telah berjalan agar kebutuhan dasar satwa tetap terpenuhi. (*)