Gandakan Dokumen Kependudukan dengan Tanda Tangan Elektronik

ILUSTRASI: Kartu Keluarga yang telah memakai tanda tangan elektronik dan tercetak pada kertas HVS putih. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Kartu Keluarga yang telah memakai tanda tangan elektronik dan tercetak pada kertas HVS putih. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Agar tidak hilang atau rusak, masyarakat harus rajin menggandakan dokumen kependudukan yang saat ini sudah memakai Tanda Tangan elektronik (e-TT) atau barcode.

Sebab bentuk berkas kependudukan yang tercetak pada kertas HVS cenderung samar dengan berkas duplikat.

Kepala Desa Koripandrio, Kecamatan Gabus, Sukahar menjelaskan, dengan adanya berkas kependudukan seperti KK maupun akta kelahiran yang ada bubuhan TT-e nya, terjadi persoalan baru pada masyarakat.

Karena biasanya warga lupa bahwa berkas tersebut adalah berkas KK yang belum terduplikat. Sehingga warga sering kehilangan KK saat melakukan pendaftaran penerima bantuan.

“Sebab kami sering menerima laporan dari warga yang kehilangan KK dan minta untuk cetak ulang KK. Kebanyakan warga yang melapor, kehilangan KK saat ikut mendaftar sebagai penerima bantuan sosial,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Pemerintahan Desa Koripandrio, Sutrisno menerangkan bahwa berkas kependudukan baru seperti KK yang baru ini.

Baca juga:
Covid Rangers Komitmen Sukseskan “Gedor Lakon”

Dalam hal ini, masyarakat masih kesulitan untuk membedakan mana yang asli dan mana yang fotokopian.

“Kebanyakan, kejadian tersebut terjadi pada masyarakat yang usianya sudah lanjut,” imbuhnya.

Pihaknya berharap agar ada arsip berkas kependudukan seperti dahulu. Sehingga ketika ada warga yang membutuhkan berkas kependudukan karena hilang atau rusak. Masyarakat bisa meminta berkas kepada pemerintah desa.

“Tetapi karena kita juga tidak memiliki salinan data kependudukan, kami hanya bisa meminta warga untuk mengurusnya ke kantor kecamatan,” ucapnya.

Hindari Data Kependudukan Ganda

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau kepada masyarakat agar rajin menggandakan dokumen kependudukan yang sudah ada e-TT.

Sebab baik asli maupun kopian, berkas tersebut tetap sah dan legal karena tidak ada tanda tangan manual dan stempel basah.

“Sebab dalam penggunaannya, petugas bisa langsung melihat keabsahan data dengan cara scane barcode atau TT-e yang ada,” terang Rubiyono.

Baca juga:
Penyebaran KIA di Desa Sugihrejo Hampir Merata

“Sehingga akan keluar gambar berkas fisik, ketika elemen data yang ada sama, berkas tersebut sah menjadi bukti berkas kependudukan,” lanjutnya.

Selain itu menurutnya, berkas kependudukan dengan e-TT ini juga bertujuan untuk menghindari data kependudukan ganda serta manipulasi data saat pengajuan.

“Karena dalam penerbitannya yang melakukan adalah sistem komputer terintegrasi yang tidak mungkin ada data kependudukan ganda,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi