SEMARANG, Lingkar.co – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo resmi menaikkan Umpah Minimum Provinsi untuk tahun 2023 pada Senin (28/11/2022). UMP Jateng 2023 ini resmi tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
Pemerintah Provinsi (pemprov) Jateng memutuskan UMP Jateng 2023 sebesar Rp. 1.958.169,69. Lebih besar dari tahun 2022 yaitu Rp. 1.813.011.
Keputusan tersebut merupakan hasil sidang pleno dewan pengupahan Provinsi Jateng pada 22 November 2022 lalu.
SK Gubernur Jateng tersebut berlaku untuk seluruh daerah kabupaten/kota di Jateng dan mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2023.
Kepada wartawan, Ganjar Pranowo mengungkapkan adanya kenaikan sebanyak 8,01 persen berbanding dengan tahun sebelumnya.
“Nilai UMP Jateng 2023 naik sebesar Rp. 145.234,26 atau 8,01 persen lebih besar daripada tahun lalu,” Kata Ganjar di Kantornya, Senin (28/11/2022).
Sesuai dengan SK Gubernur Jateng, Ganjar menyebut kenaikan UMP Jateng ini mengacu pada Permenaker nomor 18/2022. Dengan formula baru yang dapat menetapkan kenaikan UMP paling banyak 10 persen dari sebelumnya.
Ganjar menjelaskan, Pemprov Jateng telah mengadakan pertemuan dengan pihak buruh dan pengusaha dalam penentuan UMP Jateng. Selanjutnya, di awal bulan Desember nanti akan ada penetapan Upah minimum Kabupaten/Kota.
“Terakhir nanti pada 7 Desember kita sahkan UMK untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jateng,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Nurseha
Editor: Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps