Gelar Rekapitulasi, KPU Pati: Jika Tak Terima dengan Hasil Bisa Ajukan ke MK

Pembukaan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (4/12/2024). Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co
Pembukaan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (4/12/2024). Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menggelar pembukaan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (4/12/2024).

Rekapitulasi yang digelar di Aula Kantor KPU Pati itu dihadiri Forkopimda, Bawaslu Pati, Panwascam, PPK, dan saksi dari pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Komisioner KPU Pati Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Khusnul Imanuddin mengatakan, untuk menjaga kondusifitas selama proses rekapitulasi rapat pleno dibagi menjadi dua ring.

Ring satu, katanya, hanya diisi Komisioner KPU, Bawaslu dan saksi dari pasangan para calon. Sementara ring kedua diisi dari tamu undangan dan pemantau Pemilu.

“Untuk peserta rekapitulasi di ring 1 adalah dari penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, Panwascam, PPK, dan dari paslon. Untuk ring 2 juga ada undangan 6 orang/paslon (total 30 orang) dan 2 orang/ pemantau pemilu (total 14),” ungkap Khusnul.

Sementara itu, katanya, proses rekapitulasi ini akan dilaksanakan selama dua hari, tanggal 4-5 Desember 2024.

“Rencananya rekapitulasi kami selenggarakan selama 2 hari, tetapi jika memang bisa selesai 1 hari berarti langsung kami selesaikan,” paparnya.

Kemudian, lanjutnya, setelah rekapitulasi selesai semua logistik akan segera dikirimkan ke KPU Provinsi jawa Tengah.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jika nantinya ada yang tidak menerima dengan hasil rekapitulasi ini, pihaknya mempersilakannya untuk menggugat ke Makamah Konstitusi (MK).

“Hasil dari rekapitulasi kabupaten adalah BA dan SK penetapan rekapitulasi secara berjenjang. Setelah itu bagi pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil rekapitulasi bisa mengajukan proses sengketa ke MK,” ujarnya

Jika tidak ada yang mengajukan, maka pihaknya akan segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Pati yang terpilih.

“Setelah itu kami akan memantau progres MK dalam meregister perkara-perkara yang ada di Pilkada seluruh Indonesia. Jika memang nanti MK memutuskan Pati tidak ada gugatan maka kami akan sekali lagi mengadakan pleno penetapan hasil bupati-Wakil Bupati,” pungkasnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam