Gerakan Jateng di Rumah Saja Gagasan Ganjar Dikritisi Politisi PDI P

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (DOK KORAN LINGKAR JATENG)
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (DOK KORAN LINGKAR JATENG)

SEMARANG, Lingkar.co- Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo yang didalamnya mengajak Gerakan Jateng di Rumah Saja menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Imbauan itu juga dihujani kritikan sejumlah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jateng karena dinilai ambigu, membingungkan dan tidak efektif.

Politisi senior PDIP sekeligus Ketua Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Jateng Bambang Kusriyanto menyebutkan, imbauan dua hari di rumah saja tidak akan efektif.

”Bagi saya imbauan 48 jam di rumah saja tanpa ada sanksi bagi yang melanggar tidaklah efektif. Sebab kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 masih rendah,” kata pria yang juga menjabat Sekretaris DPD PDIP Jateng itu.

Sejak awal pandemi pada Maret 2020, Pemprov Jateng sudah berupaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19. Namun dalam kurun waktu beberapa bulan ini, di Jateng muncul klaster-klaster Covid-19 baru yang menyebabkan daya tampung rumah sakit semakin menipis.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

 “Kalau 48 jam di rumah itu sama saja dengan lockdown. Tapi ini sifatnya imbauan, bukan peraturan. Sebab yang punya wilayah itu kabupaten/kota,” ujar pria Bambang Kribo, sapaan akrabnya.

Selain itu, Bambang juga meminta Pemprov Jateng mengantisipasi dampak kebijakan tersebut pada masyarakat kecil. Terutama bagi mereka yang tergantung pada nafkah harian. Terlebih dalam Surat Edaran Gubernur Jateng ada instruksi penutupan pasar.

”Kalau para pedagang ini nggak bisa berjualan, lalu solusi untuk mereka bagaimana?. Belum lagi dampak terhadap warga yang akan menggelar hajatan dan sudah terlanjur menyebar undangan,” tandasnya.

Png-20230831-120408-0000

Tidak hanya Bambang, politisi PDIP dari Kabupaten Karanganyar Bagus Selo juga menyayangkan SE dari orang nomor 1 di Jateng itu. Menurutnya, imbauan itu tidak memiliki dampak terhadap penyebaran Covid-19. ”Pak Gubernur hanya 2 hari itu kebijakan yang tidak berefek besar terhadap penyebaran Covid-19. Malah membuat kebingungan pada warga,” kata Bagus Selo yang juga Ketua DPRD Karanganyar.

Menurutnya, kalau saat ini pemerintah tengah menjalankan peraturan PPKM, mestinya itu tuntas terlebih dahulu dengan melakukan tindakan tegas agar protokol kesehatan bisa benar-benar berjalan. Di samping itu harus ada ketegasan bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

”Kalau pemerintah baru memberlakukan PPKM ya lakukan itu dulu sekaligus pemerintah ada ketegasan memperketat warga dalam memberlakukan protokol kesehatan,” kata Bagus Selo.

Ia berpandangan, saat ini kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes sudah cukup baik. Karena kesadaran masyarakat yang mengetahui bahwa penyebaran Covid-19 yang cukup masif dan mudah menular.

Tidak hanya Bambang Kribo dan Bagus Selo, Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo juga angkat bicara soal SE Gubernur Jateng terkait gerakan Jateng di Rumah Saja itu. Menurut pria yang juga Wali Kota Solo itu, Kota Solo merupakan kota yang tidak pernah tidur. Seperti pasar di Kota Solo banyak yang buka 24 jam, juga pedagang HIK yang memang buka hingga malam bahkan ada yang buka hingga dini hari.

“Ini kan harus ada kesempatan to, karena kita Pemkot Solo juga tidak punya kemampuan kalau masyarakat menuntut. Seperti dua hari tidak bisa berjualan ngeluh kemai mau makan apa. Ya kami bisa apa, kasihan lah, kebijakan PPKM kemarin saja sudah menyulitkan mereka,” jelas Wali Kota Solo tersebut.

Untuk SE Gubernur tersebut, Rudy memberikan sinyal tetap melaksanakan dengan catatan, hanya untuk warga yang tidak berkepentingan. Menurutnya pasar akan tetap dibuka, dengan catatan peningkatan protokol kesehatan.

Tak hanya itu, Walikota Semarang Hendrar Prihadi juga menyoroti SE Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Menurutnya, SE tersebut membingungkan dan ambigu. Salah satunya terkait kebijakan penutupan pasar tradisional.

 “Dalam aturan pak Gubernur poin A (sektor kebutuhan) itu kan tetap boleh beroperasi. Tapi menjadi ambigu ketika poin B kok pasar tradisional harus tutup. Maka saya melihat poin A dan (pedagang, Red) ini kan masyarakat kecil. Makanya mari kita modifikasi aturannya agar program Jateng di Rumah Saja bisa sukses,” ujarnya, Rabu (03/02).

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo mengeluarkan SE bernomor 443.5/000/1933  yang meminta Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah menjalankan ”Gerakan Jateng di Rumah Saja” secara serentak pada Sabtu-Minggu (6-7/2). (ito/jok/luh/ris/lut)

Sumber: Koran Lingkar Jateng

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *