Semarang, Lingkar.co – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mengimbau kepada Satpol PP untuk tidak melakukan kekerasan saat melakukan tugas.
“Instruksi presiden sudah jelas, Satpol PP jangan galak-galak, sekarang pendekatannya lebih persuasif,” ucapnya, setelah selesai mengisi rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah itu juga meminta untuk Satpol PP lebih memasifkan sosialisasi terkait protokol kesehatan.
Namun, Ganjar mengimbau dengan cara-cara yang lebih humanis dan mengedepankan pendekatan secara persuasive.
“Saya minta untuk didorong kerjanya, pagi kalau bisa jam 4 pagi sudah keliling kepasar pakai toa, bawa masker dan edukasi mereka,” katanya.
Harapannya, lanjut Ganjar, agar masyarakat terbiasa dengan aturan-aturan protokol kesehatan. Dengan sendirinya akan ada kesadaran masyarakat, jadi tak perlu lagi ada penindakan dari petugas.
Terkait krumunan di pasar, ia meminta untuk bisa mengatur tata ruang pasar seperti di Salatiga yang memperhatikan jarak.
“Syukur-syukur, kalau seperti di Salatiga dulu pernah diatur dengan jarak-jarak yang jauh,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pada April 2020 Pasar Pagi Salatiga melakukan protokol Physical Distancing untuk para pelapak.
Hal itu agar penyebaran Virus Corona (Covid-19) tidak menyebar kepada seluruh pelapak dan pembeli di Pasar Pagi Salatiga.
Namun, tampaknya tak banyak pasar yang mengadopsi peraturan tersebut. Sehingga Ganjar menginginkan peraturan tersebut diterapkan di seluruh Pasar di Jawa Tengah.
Baca Juga:
Instruksi Presiden, Kapolri: Kawal Bansos Hingga Tepat Sasaran
Mendagri tidak benarkan Kekerasan
Menteri Dalam Negri, Muhammad Tito Karnavian, tidak membenarkan tindakan kekerasan oleh Satpol PP dalam penegakan aturan PPKM.
Tito menginginkan tindakan-tindakan Satpol PP lebih humanis dan mengedepankan langkah persuasive.
“Kita tetap tegas, tapi perlu humanis, manusiawi, bahasa yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebih-lebihan,” ujarnya.
Mendagri Tito, juga menjelaskan, dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh.
Dia mengatakan, upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal. Sementara penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir, dengan catatan, jika hal itu sangat mendesak.
“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat, tapi petugas lapangan, anggota kita, agar mereka betul-betul melaksanakan tindakan dengan cara-cara yang persuasif, upaya koersif itu adalah upaya terakhir, kalau memang perlu,” katanya.
Ia juga mengatakan, aturan yang termuat dalam kebijakan PPKM tetap perlu penegakkan secara tegas. Prinsip penegakan hukum secara koersif adalah upaya terakhir dan memang mendesak. Hal itu, kata Mendagri Tito, mesti sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan kultur yang berlaku di masyarakat.
“Selagi bisa menggunakan langkah-langkah persuasif, sosialisasi secara masif, maka penegakan dengan menggunakan kewenangan, force (memaksa), itu merupakan upaya terakhir,” pungkasnya.
Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: Muhammad Nurseha