Ganjar Pastikan Tak Ada Petugas Tindak Pelanggar Gerakan Jateng di Rumah Saja

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)

SEMARANG, Lingkar.co – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memastikan tak ada petugas yang akan menindak pelanggar Gerakan Jateng di Rumah Saja. Hal itu dilakukan, menurut Ganjar, gerakan tersebut untuk membangun perilaku kesadaran masyarakat, dalam mengurangi jumlah kasus Covid-19.

“Kalau hukuman rasa-rasanya saya kok tidak mau menghukum rakyat saya ya, tapi kita punya Perda (Nomor 11) Tahun 2013 itu sudah diatur, dan ini bicaranya adalah dua hal yaitu regulasi berjalan tetapi kesadaran juga terbangun,” katanya, Kamis (4/2/2021).

Ganjar secara tegas menjawab, jika gerakan itu bukan sinyal penerapan lockdown, melainkan sebagai upaya untuk menegakkan kembali disiplin protokol kesehatan yang menurun.

“Kita sedang belajar disiplin, bukan lockdown, karena faktanya kedisiplinan masyarakat sudah mulai menurun dan ini yang kita coba lakukan dengan cara lebih persuasif,” ujarnya.

Hal tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto yang ingin ada sanksi bagi pelanggar gerakan itu agar efektif.

“Bagi saya imbauan 48 jam di rumah saja tanpa ada sanksi bagi yang melanggar tidaklah efektif sebab kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 masih rendah,” ungkap Bambang.

Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto atau akrab disapa Bambang Kribo (kanan) dalam sebuah acara partai belum lama ini.(DOK KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)
Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto atau akrab disapa Bambang Kribo (kanan) dalam sebuah acara partai belum lama ini.(DOK KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)

Menurutnya, jika masyarakat diminta berada di rumah selama dua hari itu sama dengan penerapan lockdown dan yang lebih berperan dalam pelaksanaannya adalah bupati/wali kota selaku pemangku wilayah.

Png-20230831-120408-0000

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, mengajak seluruh masyarakat untuk tetap di rumah selama dua hari, melalui Gerakan Jateng di Rumah Saja. Gerakan ini diharapkan dapat mengurangi kerumunan serta angka positif COVID-19.

Gerakan Jateng di Rumah Saja itu bakal digelar pada 6-7 Februari 2021 melalui Surat Edaran Nomor 443.5/0001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah.

Kebijakan itu tidak berlaku bagi orang yang bergerak di sektor esensial di antaranya sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik, dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Sejumlah daerah diminta melakukan penutupan sejumlah tempat publik dengan kearifan lokal dan mengedepankan kondisi masing-masing, di antaranya jalan, toko, mal, pasar, destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan dan kegiatan lainnya.

Selain itu, pada hari yang sama akan digelar operasi yustisi secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Jateng oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, dan instansi terkait. (ara/aji)

Sumber Koran Lingkar Jateng

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *