Terbitkan SE, Mendagri Instruksikan Satpol PP Lebih Humanis dalam Pelaksanaan PPKM

Mendagri, Tito Karnavian. FOTO: Dok. Kemendagri/Lingkar.co
Mendagri, Tito Karnavian. FOTO: Dok. Kemendagri/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menerbitkan SE Mendagri Nomor 440/3929/SJ. Tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

Edaran yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada tanggal 18 Juli 2021, ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.

SE tersebut, dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM, demi mencegah penyebaran Covid-19. Dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Salah satu poin dalam SE tersebut, Mendagri Tito, menginstruksikan kepada jajaran Satpol PP di daerah masing-masing. Untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

“Kami juga mengeluarkan surat edaran dalam rangka untuk pemberlakuan PPKM ini. Mulai dari arahan kepada jajaran Satpol PP untuk tegas dan humanis, manusiawi, tidak berlebihan,” ujarnya, Senin (19/7/2021).

Baca Juga:
PPKM Berdampak Positif untuk Kualitas Udara Kota Yogya

Masih dalam SE, Mendagri Tito, juga meminta agar ada evaluasi reguler PPKM, juga membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi.

Png-20230831-120408-0000

“Jadi tidak hanya tindak tegas, tapi juga ada bantuan baik dalam bentuk pembagian masker, sembako, suplemen atau makanan sehat, hand sanitizer, dan lain-lain,” ujarnya.

BERIKUT SE MENDAGRI KEPADA PARA KEPALA DAERAH

Pertama, Mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus COVID-19.

Kedua, Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan:

  • Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM;
  • Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum; dan
  • Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Ketiga, Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM. Antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

Keempat, Melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat dengan cara:

  • Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin; dan
  • Memerintahkan kepada dinas kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.

Kelima, Melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.

Keenam, Melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Mendagri cq. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. *

Penulis : M. Rain Daling
Editror : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *