Gus Yasin: Pembatasan Tempat Ibadah Guna Menekan Angka Covid-19

Tangkapan Layar Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dalam kegiatan Rembuk Bersama Pengasuh Pondok Pesantren Sarang secara daring, Minggu (11/7/2021). REZANDA AKBAR D/LINGKAR.CO
Tangkapan Layar Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dalam kegiatan Rembuk Bersama Pengasuh Pondok Pesantren Sarang secara daring, Minggu (11/7/2021). REZANDA AKBAR D/LINGKAR.CO

SEMARANG, Lingkar.co – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, menjelaskan tentang pembatasan kegiatan di tempat ibadah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Gus Yasin memberikan pengertian, bahwa pembatasan atau pengetatan kegiatan di tempat ibadah adalah langkah yang perlu diambil pemerintah guna menekan laju penyebaran Covid-19.

“Kenapa kami (pemerintah) sekarang memberlakukan PPKM darurat? PPKM Darurat ini hanya Jawa dan Bali karena memang sebaran penularan yang paling banyak di Jawa dan Bali,” ungkap Taj Yasin, pada kegiatan Rembuk Bersama Pengasuh Pondok Pesantren Sarang, Minggu (11/7/2021).

Tak hanya tempat ibadah, kata Taj Yasin, pengetatan untuk semua sektor yang berpotensi memunculkan keramaian dan kerumunan.

Bahkan, sektor ekonomi, pendidikan dan seni budaya serta sektor sosial masyarakat juga mengalami pengetatan. 

Baca Juga :
Tiga Masjid Besar di Semarang Gelar Salat Tarawih

“PPKM darurat bukan hanya masjid yang mendapatkan pembatasan. Sekarang mall di Jateng tutup semua. Tempat-tempat perbelanjaan kita tutup semua,” bebernya

Gus Yasin mengungkapkan, pemerintah pernah memberikan pelongaran kegiatan masyarakat dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Maret 2021.

Namun faktanya, Menurut Taj Yasin, pelonggaran yang terjadi menyumbang angka kenaikan penderita Covid 19.

ATURAN PEMBATASAN TEMPAT IBADAH DALAM PPKM DARURAT

Pada awal PPKM Darurat, pemerintah memutuskan untuk menutup rumah ibadah baik masjid, musala, gereja, vihara, klenteng dan lainnya.

Peraturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) No. 15/2021.

“Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang berfungsi sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” begitu bunyi aturan Diktum Ketiga huruf g dalam Inmendagri No. 15/2021.

Namun, aturan tersebut mengalami revisi dengan terbitnya Inmendagri No 19/2021.

“Kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan Diktum Ketiga huruf g dan huruf k Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 yang diubah menjadi: I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng serta tempat lainnya yang berfungsi sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” bunyi Inmendagri No 19/2021. **

Penulis : Rezanda Akbar D
Editor : M. Rain Daling