Lingkar.co – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang akan mengevaluasi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini diemban Iswar Aminuddin.
“Harapannya, sebelum Agustus, evaluasi sudah selesai. Kalau kepala dinas lain masih ada waktu karena baru dievaluasi tiga bulan lalu,” kata Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono pada Rabu (12/6/2024).
Hartono memastikan tidak akan ada kekosongan jabatan sekda agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Hartono menyebut, sesuai ketentuan PP 11/2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) disebutkan, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) diikuti paling lama lima tahun. Setelah itu, dilakukan evaluasi setiap lima tahun. Itu juga dijabarkan dalam Peraturan Menpan RB 15/2019.
“JPT ada kepala dinas dan sekda. Itu rutin kami lakukan. Bahkan, beberapa bulan lalu, kami lakukan evaluasi kepala dinas,” jelasnya.
Sebelumnya, Muhammad Afif, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang mengomentari jabatan Sekda Iswar Aminuddin yang akan berakhir pada akhir Juli 2024.
Hartono siap merespon masukan jajaran DPRD Kota Semarang terkait masa jabatan Sekda Kota Semarang yang hampir lima tahun tersebut.
Hartono memaparkan, Iswar Aminuddin diangkat sebagai sekda pada 1 Agustus 2019. Pada 1 Agustus 2024 nanti, tepat lima tahun Iswar menjabat sebagai sekda. Sesuai regulasi, maka wajib dilakukan evaluasi terhadap kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi.
“Evaluasi ini amanah regulasi, bukan atas keinginan apa pun dan perintah siapa pun. Insya-Allah, kami akan persiapkan proses itu sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.
Proses evaluasi, lanjut Hartono, dimulai dengan mengajukan perizinan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Di sisi lain, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika sudah ada izin dan rekomeqndasi, pihaknya akan melaksanakan evaluasi.
Sementara Plt Inspektur Kota Semarang, Sumardi menambahkan, sesuai amanat UU 5/2014 pasal 133 disebutkan, JPT dapat diikuti paling lama lima tahun.
Namun, secara operasional, dijabarkan dalam Permenpan RB 15/2017 bahwa evaluasi sudah bisa dilakukan ketika masa jabatan empat tahun sembilan bulan. Evaluasi dilakukan melalui tim beranggotakan tiga orang.
“Dua dari dalam (pemkot), satu dari luar,” sebutnya.
Sumardi menjelaskan, hasil evaluasi akan menentukan jabatan dilakukan perpanjangan atau tidak diperpanjang. Nantinya, Wali Kota Semarang yang menentukan berkoordinasi dengan KASN dan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
“Ini hal biasa. Kepala OPD lain juga dievaluasi. Proses evaluasi tidak diatur secara khusus berapa lama,” paparnya. (*)
Penulis: Ani Friska
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps