Lingkar.co – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Ali Ihsan mendorong adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaman Jenazah.
Menurutnya, selama ini banyak jenazah perempuan Muslim ketika meninggal dimandikan oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Berangkat dari persoalan itu, pihaknya mengusulkan revisi Perda Pemakaman Jenazah.
“Ini sudah sangat mendesak, kepentingannya harus didahulukan. Kita semua tahu apabila ada wanita meninggal, itu yang memandikan kebanyakan modinnya laki-laki, pemerintah harus segera turun tangan membenahi,” ujar Ali, Kamis (16/5/2024).
Dirinya mengungkapkan revisi perlu dilakukan pada Perda Nomor 13 tahun 2012 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemakaman Jenazah.
“Kalau misalkan perempuannya masih muda atau janda, lalu yang memandikan modinnya laki-laki itu sangat memprihatikan. Karena aurat perempuan baik yang hidup maupun yang mati itu sama,” sebutnya.
Ali menyebut orang yang memandikan dengan jenazah yang dimandikan itu wajib sejenis, sebagaimana dikatakan Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah.
“Apabila yang meninggal itu laki-laki maka yang boleh memandikannya adalah laki-laki, dan kalau yang dimandikan itu perempuan maka yang boleh memandikannya adalah perempuan juga kecuali laki-laki tersebut ialah suaminya,” jelasnya.
Ia berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus lebih memperhatikan masalah ini, sehingga bisa segera dicarikan jalan keluarnya.
“Pemkab harus lebih peduli mengenai persoalan di masyarakat. Maka dari itu, kami harap adanya revisi Perda ini diprioritaskan di tahun ini. Karena jika tidak, pemerintah akan menanggung dosa tersebut, kita harus memberikan solusi,” harapnya. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps