Berita  

Hartopo Minta FKPP Jaga Sinergitas dengan Pemkab Kudus

AUDIENSI: Bupati Kudus HM Hartopo sedang melakukan audiensi bersama FKPP diPringgitan Kabupaten Kudus, Senin (15/11).
AUDIENSI: Bupati Kudus HM Hartopo sedang melakukan audiensi bersama FKPP di Pringgitan Kabupaten Kudus, Senin (15/11).

KUDUS, Lingkar.co – Bupati Kudus HM Hartopo meminta Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) untuk bisa terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten setempat. Hal ini supaya hubungan yang terjalin bisa terus harmonis dan saling mendukung.

“FKPP merupakan ormas perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, sehingga perlu terus menjalin sinergitas yang baik,” kata Hartopo saat menerima silaturahmi FKPP di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (15/11).

Ia mengapresiasi eksistensi FKPP yang membantu pondok pesantren untuk mengurus legalitas sesuai perundangan yang berlaku. Dirinya yakin, FKPP mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Kudus.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

FKPP ini sendiri adalah mitra kerja Kementerian Agama (Kemenag). Organisasi ini memang terus berupaya menjembatani pondok pesantren. FKPP juga terus melakukan sosialisasi dan mengimplementasikan UU Pesantren.

“Kami juga mengapresiasi peran FKPP dalam membantu mengakomodir pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kudus,” imbuhnya.

Pihaknya berharap, hadirnya FKPP ini dapat membantu memberikan informasi terkait data pondok pesantren yang ada di Kabupaaten Kudus. Mengingat, Kudus terkenal sebagai Kota Santri karena banyaknya pondok pesantren di daerah ini.

Png-20230831-120408-0000

Bahkan, sudah banyak pondok pesantren di Kabupaten Kudus yang sudah terkenal kualitas pendidikannya. Pondok pesantren itu tersebar di sembilan kecamatan dan menjadi lahirnya para ahli Quran.

Sementara itu dalam audiensi tersebut, salah satu perwakilan FKPP menyampaikan, sebanyak 151 pondok pesantren di Kabupaten Kudus telah terdaftar dan mempunyai legalitas dari pusat.

Hal ini menunjukan bahwa FKPP hadir untuk memfasilitasi dan mendampingi pondok pesantren yang belum mengantongi izin dari pusat.

Lingkar News Network

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *