Hindari Kecurangan, KPU Grobogan Musnahkan Belasan Ribu Surat Suara Cacat

Pemusnahan surat suara Pemilu 2024 di halaman Kantor KPU Grobogan, Selasa (13/2). Foto: Dokumentasi.
Pemusnahan surat suara Pemilu 2024 di halaman Kantor KPU Grobogan, Selasa (13/2). Foto: Dokumentasi.

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan memusnahkan ribuan surat suara cacat yang tidak dapat digunakan dalam pemilu 2024 di halaman kantor KPU setempat, Selasa (13/2) sore. Pemusnahan dilakukan dengan dibakar di dalam tong.

Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo mengatakan total surat cacat yang dimusnahkan sebanyak 15.779 lembar. Terdiri dari 428 lembar surat suara pemilihan presiden, 2.188 lembar DPR RI, 8.530 lembar DPD RI, 1.754 lembar DPRD Provinsi, dan 2.879 lembar DPRD Kabupaten/Kota.

“Mulai hari ini atau H-1 pemungutan suara, tidak ada lagi surat suara yang berada di luar kotak suara. Semua surat suara rusak dan berlebih kita musnahkan,” katanya.

Pemusnahan ini, kata dia, bertujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan pada saat proses pencoblosan atau pemungutan suara.

“Semua dimusnahkan, agar tidak di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Lanjut Agung, pihaknya juga membantah adanya kabar terjadinya kelebihan surat suara Pemilu 2024 di salah satu wilayah di Grobogan.

Ia mengatakan semua logistik yang didstribusikan sudah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing TPS.

“Tidak ada (kelebihan suara). Kita jamin. Adanya, ya ini yang kita musnahkan (dibakar),” tandasnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam