KENDAL, Lingkar.co – Untuk menghindari adanya konflik pertanahan, Pemerintah Kabupaten Kendal menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam program sejuta patok
Melalui program tersebut, pemerintah terus mendorong agar masyarakat mengurus dokumen pertanahan untuk memperjelas legalitas kepemilikan aset tanah milik warga. Dengan demikian, tidak ada saling klaim yang berujung konflik.
Program tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang disebut gerakan masyarakat pemasangan patok batas (Gempatas).
Kepala ATR/BPN Kabupaten Kendal, Agung Taufik Hidayat, mengatakan, Gempatas merupakan program kementerian agraria tata ruang, badan pertanahan nasional.
“Sekarang dengan program PTSL sehingga ditargetkan semua kantor badan pertanahan seluruh Indonesia melakukan program Gempita dengan slogan Pasang Patok Anti Cekcok Anti Caplok,” kata Agung kepada Lingkar.co, Jum’at (3/2/2023).
Ia jelaskan program tersebut berlangsung secara serentak. Saat ini, di kabupaten Kendal yang ikut program PTSL sebanyak 11.626 warga yang tersebar di 5 Kecamatan.
“Sekarang BPN Kendal masih melayani program sertifikat tanpa kuasa, hari Sabtu dan Minggu, untuk PTSL tahun ini ada 11.626 warga yang ikut program PTSL, sedangkan BPN ditarget pasang sebanyak 3.000 patok,” paparnya.
Lebih jauh, Agung menerangkan, upaya itu juga bisa mempermudah petugas atau satgas BPN untuk melakukan pengukuran sebagai tahapan pengurusan sertifikat.

Pemasangan tanda batas boleh dilakukan dengan memasang kayu, beton, pipa besi sebagai tanda batas lahan.
Program tersebut dimulai oleh Bupati Kendal, Dico Mahtado Ganinduto yang secara simbolis melakukan pemasangan patok batas tanah di desa Rejosari, Kecamatan Kangkung, Kendal.
“Saya berharap dengan adanya program pemasangan patok batas tanah, sudah tidak ada lagi ribut-ribut masalah luasan tanah,” kata Dico.
“Untuk semua aset Pemkab, saat ini sudah tersertifikat semua, masyarakat dipermudah adanya program PTSL dan pemasangan patok,” sambungnya.
Oleh karena itu, Dico meminta masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat untuk segera mengurus, sehingga patok bisa menjadi acuan kepemilikan tanah, “Pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” ujarnya
Kepala Desa Rejosari, Muhtarom menyampaikan, semua tanah Desa Rejosari sudah bersertifikat semua, baik yang melalui program PTSL maupun mandiri.
Dengan demikian, Desa Rejosari merupakan desa percontohan yang pemerintah desa dan masyarakatnya sadar untuk mengamankan aset masing-masing.
“Saya menyambut baik adanya program PTSL dan Gempatas di desa Rejosari. Alhamdulilah sudah tersertifikat semua,” tuturnya.
Muhtarom berharap dengan adanya pemasangan patok batas tanah, tidak lagi ada sengketa tanah yang mempermasalahkan batas tanah. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat