Lingkar.co – Advokat Moratua Silaban mengajukan permohonan uji materi Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (15/6/2026) karena dinilai memicu diskriminasi gender.
Pemohon menganggap aturan mengenai kewajiban suami dan istri tersebut menghapus prinsip kemitraan sejajar di dalam institusi perkawinan.
Ia menyoal regulasi Pasal 34 ayat (1) yang mewajibkan suami melindungi istri dan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sementara itu, Pasal 34 ayat (2) menetapkan kewajiban istri untuk mengurus urusan domestik rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Menurut Moratua, rumusan dalam pasal-pasal tersebut menciptakan pembagian peran yang sangat kaku antara laki-laki dan perempuan. Ia menilai posisi suami diletakkan secara mutlak sebagai pencari nafkah, sedangkan istri hanya dipandang sebagai pengelola urusan domestik.
“Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental,” ujar Moratua dalam siaran persnya, Sabtu (16/5/2026)
Ia berargumen bahwa kondisi tersebut telah memicu konflik nyata dalam kehidupan rumah tangganya sendiri. Ia mengaku harus memikul beban finansial yang tidak seimbang hingga berujung pada gugatan cerai dan sengketa hukum lainnya.
Maka, ia mendesak agar Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan baru terhadap pasal tersebut agar suami dan istri memiliki tanggung jawab yang timbal balik. Hal ini ditujukan agar tercipta kemitraan yang setara dalam membina rumah tangga.
“Suami dan Istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional demi terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulus,” ujarnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan sejumlah catatan perbaikan bagi pemohon. Hakim menekankan pentingnya penguatan teori dan yurisprudensi untuk mendukung dalil-dalil yang diajukan.
“Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum, nah itu harus dibangun argumentasi yang kuat,” ujarnya.
Sementara, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo memberikan waktu selama 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas perkara tersebut. Sidang akan dilanjutkan kembali setelah proses perbaikan dokumen selesai dilakukan oleh pihak pemohon. (*)












