JEPARA, Lingkar.co – Anggota DPRD Jepara Ibnu Hajar dalam Rapat Paripurna mengatakan Jepara perlu Perda Pesantren untuk mengatur dan memberi pengakuan atas kontribusi nyata pesantren dalam pembangunan daerah.
“Lahirnya Undang-Undang tentang Pesantren disambut gembira oleh kalangan santri. Kabupaten Jepara memerlukan Perda Pesantren untuk mengatur dan memberi pengakuan atas kontribusi nyata pesantren dalam pembangunan daerah,” katanya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jepara, Rabu, (09/02).
Ia memaparkan, Kabupaten Jepara memiliki ratusan pondok pesantren. Lembaga pendidikan agama ini memberi kontribusi besar dalam berbagai bidang, termasuk sosial kemasyarakatan. Sebagai Ketua Pansus I yang bertugas membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Undang-Undang Pesantren, ia pun ingin minta masukan dari para ulama.
DPRD Demak akan Prioritaskan Raperda Pesantren
“Kami nanti ingin meminta saran dan masukan, kepada poro sepuh, kyai, bu nyai, dan perwakilan pesantren. Juga masukan dari mitra terkait untuk ikut serta membahas terkait Perda Pesantren. Hal ini menjadi ikhtiar bersama untuk kemajuan pesantren di Kabupaten Jepara,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu selaras dengan supervisi DPP Partai Persatuan Pembangunan untuk mengawal Undang-Undang tentang pesantren. Dalam Raperda Pesantren nantinya, tidak hanya membahas kurikulum saja. Akan tetapi, juga membahas tentang pemberdayaan pesantren dari segi sosial, kesehatan, dan ekonomi. “Semua itu demi kemajuan pesantren yang ada di Jepara,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkar.co)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps