Imbas Kasus Pemukulan, Ketua Gerindra Kota Semarang Dicopot

Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman. Foto: istimewa

Lingkar.co – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso (JS) dicopot dari jabatannya sebagai pimpinan partai besutan Prabowo Subianto di kota lunpia. Pencopotan jabatan itu merupakan imbas kasus dugaan pemukulan yang dilakukan JS terhadap Suparjiyanto.

Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman dalam siaran persnya mengatakan, Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso diberikan sanksi cukup berat, yaitu pencopotan jabatan.

“Diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang,” katanya di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Habiburokhman menyampaikan, menurut mengakuan JS, terduga pelaku mendatangi kader PDI Perjuangan tersebut sambil membentak-bentak. Menurutnya, pengakuan tersebut sudah bisa dijadikan acuan, JS dinyatakan bersalah.

“Jadi beliau tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah Kader PDI Perjuangan, masuk kemudian juga membentak-bentak, diakui sendiri. Itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah,” ucapnya.

Habiburokhman menyebut, Joko Santoso telah melanggar pasal 68 AD/ ART Partai Gerindra. Pada sidang kali ini, Joko dimintai keterangan secara langsung.

Png-20230831-120408-0000

“Intinya majelis bersepakat, lima anggota majelis menjatuhkan putusan, bahwa yang bersangkutan salah. Melanggar pasal 68 anggaran rumah tangga partai Gerindra yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati dan displin,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, JS diduga melakukan pemukulan terhadap kader PDI Perjuangan Semarang Utara, Suparjiyanto di depan anak dan istrinya, Jumat (8/9/2023) malam. Peristiwa pemukulan tersebut terjadi lantaran Suparjiyanto memasang bendera PDIP di kampungnya.
Atas kejadian tersebut, Komandante Bintang 2 Wilayah Semarang Utara, Didik Sugeng bersama keluarga korban langsung melaporkan peristiwa penganiyaan tersebut ke Polda Jateng.

“Dengan bukti surat visum dan rekaman video kamera pengawas yang menunjukkan kedatangan pelaku ke rumah korban, kami melaporkan peristiwa (pemukulan) itu,” katanya.

Penulis: Alan Henry
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *