Ini Alasan DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berpose di sela wawancara khusus dengan Kantor Berita ANTARA di Kantor KPU, Jakarta. (ANTARA FOTO/LINGKAR.CO)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berpose di sela wawancara khusus dengan Kantor Berita ANTARA di Kantor KPU, Jakarta. (ANTARA FOTO/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI.

Arief Budiman dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Selain itu, Arief membuat keputusan yang terduga melampaui kewenangannya, yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, pada 18 Agustus 2020.

Tindakan Arief Budiman ternilai menyalahi wewenang, setelah menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020. Dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022.

Menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP, Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.

Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak di bacakan.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini di bacakan,” bunyi salinan putusan yang di tandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad, di Jakarta, Rabu (14/1).

DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

“DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU,”imbuh Muhammad.

Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP, juga terbukti tidak mampu menempatkan diri, pada waktu dan tempat di ruang public, karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU. (ara/aji)

Baca Juga:
Giatkan Vaksin Merdeka Jelang HUT RI ke 76