KPU Rembang bakal Dilaporkan ke DKPP, Berikut Alasannya

PILKADA: Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 01 Harno-Bayu, Nimerodi Gulo (tengah) belum lama ini.(DOK ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
PILKADA: Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 01 Harno-Bayu, Nimerodi Gulo (tengah) belum lama ini.(DOK ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

REMBANG, Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Harno-Bayu melaporkan KPU Rembang berdasarkan sejumlah temuan-temuan dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada kemarin. Hingga ditengarai terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Tim Kuasa Hukum Harno-Bayu, Nimerodi Gulo menjelaskan, sejumlah bukti-bukti telah dikantongi pihaknya. Nilai dari bukti-bukti itu pun dianggap cukup kuat untuk membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara Pilkada Rembang.

“Jadi dengan bukti-bukti yang ada, diduga terjadi pelanggaran yang sistematis dan terorganisir. Pelanggaran TSM ini, dan ini sudah melanggar kode etik. Hal ini akan kami laporkan ke DKKP,” terang Gulo kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Pelaporan kepada DKPP sendiri menambah langkah dari tim Harno-Bayu untuk membongkar dugaan pelanggaran yang terjadi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Harno-Bayu telah melaporkan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Rembang dengan tembusan Bawaslu Provinsi dan pusat. Kemudian disusul dengan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Png-20230831-120408-0000

“Awal kemarin ada pelaporan Panwascam, tapi kemudian pelaporan dilakukan di Bawaslu Kabupaten, tembusan Bawaslu Provinsi dan RI. Kemudian secara resmi kita juga telah terdaftar sebagai pemohon gugatan MK. Sekarang kita ambil langkah juga dengan DKPP,” jelasnya.

“Hal ini didasari karena kami ingin menjadi pelopor pelaksanaan Pilkada yang jujur dan berkeadilan. Sistem demokrasi di Rembang agar tidak tercederai, menjadi catatan kedepan akhirnya untuk Kabupaten Rembang,” imbuhnya.(lut)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *