Ini Solusi dari Bupati Pati untuk Penghuni Lorong Indah

Petugas pembongkaran tengah mengamankan barang-barang penghuni Lorong Indah sebelum alat berat menggerus hingga hancur. (Istimewa/Lingkar.co)

PATI, Lingkar.co – Tak hanya menghancurkan kawasan prostitusi, Bupati Pati Haryanto juga memberi solusi bagi penghuni lokalisasi untuk melanjutkan hidup. Terlebih kebijakan meratakan bangunan liar di kawasan lahan pangan berkelanjutan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Nanti jangan sampai miss, bahwa kita melakukan pembongkaran ini adalah pembongkaran bangunan liar yang tidak berizin, dipakai untuk prostitusi,” jelasnya kepada awak media di tengah-tengah proses pembongkaran Lorong Indah Pati.

Bongkar Lorong Indah Pati, 800 Personil Dikerahkan

Meski demikian, langkah tersebut ia ambil bukan tanpa peringatan. Bahkan pihaknya mengaku telah banyak memberikan kesempatan.

“Sesuai dengan tahapan yang sudah berlangsung selama 4 bulan. Juga sudah melalui negosiasi dan mediasi. Saya sendiri juga sudah komunikasi dengan mereka, tapi tidak diindahkan. Ya, sesuai aturan dan mekanisme Perda Bangunan Gedung, hari ini kami bongkar. Ini sesuai aturan perundang-undangan yang ada,” paparnya.

Sesuai Perda RTRW

Oleh karena itu, Pemkab Pati tak segan meratakan kurang lebih 70 bangunan yang biasa jadi lokasi maksiat itu. Kemudian, akan mengembalikan fungsi lahan sesuai Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

“Perlu kami tegaskan, kalau kami tidak mengambil lahan. Namun kami mengembalikan lahan sesuai fungsinya,” tegas Bupati Pati.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya memberi solusi yang solutif bagi para pekerja lokalisasi. Mulai dari peluang bisnis bagi yang mau membuka jasa laundry, peternakan, maupun perdagangan.

Eksekusi Lorong Indah Pati, Warsiti: Saya Tidak Tega

“Kami sudah memberi solusi. Kalau ada yang mau buka laundry, kami beri order 50 persen di Hotel Safin. Yang mau peternakan, kita fasilitas ada lahan dua. Kalau yang mau buat jamur, juga kita fasilitas. Yang mau jualan, kita kasih tempat di Pragolo atau di tempat lain yang kira-kira memang layak dan tidak melanggar Undang-Undang,” papar Haryanto.

Sementara untuk penghuni lokalisasi yang bukan warga Pati, Pemkab telah mengembalikan mereka ke asalnya masing-masing.

“Mantan penghuni sudah kita pulangkan jauh-jauh hari. ‘Kan mantan penghuni rata-rata bukan warga Pati,” jelasnya.

Ia menekankan, pemerintah daerah sudah berupaya untuk memberi solusi terbaik bagi mantan penghuni lokalisasi. Terlebih terjadi serangan pandemi gelombang ketiga di Indonesia. “Jadi penertiban ini bukan tiba-tiba dan sudah melalui tahapan yang cukup panjang,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkar.co)