Insentif Nakes Dihentikan, Di Jepara Hampir Rp 3 Miliar yang Belum Terbayar

ILUSTRASI: Insentif untuk tenaga kesehatan dihentikan pemerintah pusat, dibebankan ke pemerintahan daerah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Insentif untuk tenaga kesehatan dihentikan pemerintah pusat, dibebankan ke pemerintahan daerah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

Pemkab Jepara Hanya Bayarkan Setengah dari Aturan Pusat

Seperti sebelumnya, Pemkab Jepara menganggarkan insentif nakes itu melalui anggaran refocusing.

Namun, Pemkab Jepara hanya membayar 50 persen dari aturan pusat sebelum melimpahkan beban pembayaran kepada Pemda.

Lanjutnya, terkait Rincian, penurunan nominal tersebut terjadi di semua jenjang profesi nakes. Dokter spesialis hanya mendapat Rp7,5 juta padahal pada 2020 lalu memperoleh Rp15 juta.

Baca juga:
Tiga Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK

Dokter umum dan gigi hanya mendapat Rp 5 juta padahal sebelumnya Rp10 juta. Bidan dan perawat hanya memperoleh Rp3,75 juta padahal sebelumnya Rp7,5 juta. Tenaga medis lainnya hanya mendapat Rp2,5 juta padahal sebelumnya Rp5 juta.

Pada refokusing tersebut, Pemkab Jepara mengalokasikan dana sebesar Rp 39 miliar pada pos Biaya Tak Terduga (BTT).

Anggaran itu digunakan untuk membayar insentif nakes yang tertunda pada 2020 dan tahun ini, mencapai Rp30 miliar.

“Kami masih berkoordinasi dengan pemkab. Semoga bisa cepat cair,” harap Susi. (dik/luh)

Baca juga:
Tidak Ada Anggaran Perawatan, 20 Unit Sistem Peringatan Dini Longsor Rusak