Lingkar.co – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menyebut Indeks Pembangunan Gender (IPG) di kabupaten Ponorogo lebih tinggi dari pada pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Pemerintah Pusat atau skala nasional. Yakni 94,6%.
Arifah menyebut release Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat IPG di Indonesia pada 2024 berada di angka 91,85%. Sedangkan IPG Provinsi Jawa Timur mencapai 92,19, lebih tinggi dari angka nasional.
Menurut dia, persentase tersebut cukup menggembirakan karena IPG merupakan indikator untuk mengukur kesetaraan capaian pembangunan manusia yang meliputi kesehatan, pendidikan, dan ekonomi antara laki-laki dan perempuan.
“Semakin mendekati angka 100, maka semakin kecil kesenjangan gender dalam pembangunan,” jelasnya dalam paparan dialog interaktif di Pringgitan (rumah dinas Bupati Ponorogo), Sabtu (28/3/2026).
Pendataan tersebut, menurut dia, sangat dibutuhkan untuk mengetahui perempuan sebagai sesama warga negara sudah mendapatkan hak yang sama dengan laki-laki.
“Sebagai bahan evaluasi apakah perempuan menikmati capaian pembangunan yang sama dengan laki-laki,” tuturnya.
Arifah menilai, perempuan dan anak memiliki posisi strategis dalam pembangunan di Indonesia. Sebab, dalam data BPS jumlah perempuan dan anak mencapai sekitar 70 persen dari total penduduk Indonesia pada 2025.
“Karena itu, saya selalu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ruang yang aman dan adil bagi perempuan serta anak,” tandasnya.
Selain IPG, ia juga menyoroti Indeks Ketimpangan Gender (IKG) yang notabene ukuran komposit dalam menilai kesenjangan capaian antara laki-laki dan perempuan dalam tiga dimensi utama. Yakni, kesehatan reproduksi, pemberdayaan (pendidikan dan parlemen), serta pasar tenaga kerja.
Menurut data, nilai IKG Ponorogo juga dalam tren positif dengan 0,161% lebih baik dibandingkan angka nasional (0,421%) dan Jawa Timur (0,347%).
“Semakin rendah angkanya, semakin tinggi kesetaraan gender,” urainya.
PR Benahi IPA
Meski demikian, Pemkab Ponorogo memiliki pekerjaan rumah (PR) dalam berbenah dalam upaya perlindungan anak. Arifah menunjuk Indeks Perlindungan Anak (IPA) Ponorogo di angka 73,30% yang berada di bawah capaian Jawa Timur (75,62%).
Indeks tersebut menunjukkan capaian pembangunan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang diukur berdasarkan lima klaster hak anak—sipil, keluarga, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan khusus untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan.
Menurut Arifah, ada dua faktor utama penyebab kekerasan terhadap anak. Yakni, pola asuh yang kurang baik sehingga memicu kekerasan antaranak, dan penggunaan media sosial secara negatif.
“Hari ini Kementerian Komunikasi dan Digital mulai menerapkan kebijakan bahwa anak dibawah usia 18 tahun tidak diperbolehkan menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026,” jelasnya.
Kendati demikian, Arifah menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan perempuan dan anak tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada peran orang tua dalam mendidik anak.
“Faktor terpenting bukan hanya peraturannya, tetapi bagaimana orang tua mendidik anak-anaknya,” tegasnya. (*)








