PATI, Lingkar.co – Rancangan Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (Raperda TJSLP) rencananya akan disahkan pada tahun 2022 ini. Akan tetapi, pengesahannya masih terganjal masalah batas minimal besaran TJSLP dari keuntungan bersih perusahaan.
“Raperda CSR atau yang sekarang jadi Raperda TJSLP sudah mulai pembahasan sejak tahun lalu, antara eksekutif dan gabungan Komisi II. Untuk pengesahan targetnya tahun ini,” kata Anggota Komisi B DPRD Pati M. Nur Sukarno.
Ketua Gabungan Komisi II ini mengatakan, pihak eksekutif belum menyetujui batas minimal dalam Raperda TJSLP Pati yang pihak legislatif usulkan.
DPRD Pati Sukarno: Belum Ada Tanda-Tanda Pandemi Berakhir
“Hasil rapat kemarin dari Gabungan Komisi II, mengusulkan batas minimal TJLSP sebesar 2 persen dari keuntungan bersih perusahaan. Akan tetapi, pihak eksekutif tidak menyetujui adanya batas minimal tersebut,” terangnya.
Politisi Partai Golkar ini pun menjelaskan, pihak perwakilan dari pemerintah daerah masih berpendapat untuk tidak perlu adanya batas minimal TJLSP. Pemda beralasan, hal itu dapat membebani perusahaan, serta iklim investasi terhambat. Apalagi kondisi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Terkait hal ini sudah saya komunikasikan dengan Ketua DPRD Pati. Pimpinan Dewan tetap memberi masukan harus ada batas minimal persentase besaran TJSLP,” tegasnya.
Lebih lanjut, dengan belum adanya keputusan besaran minimal TJLSP, maka pihaknya (Gabungan Komisi II) meminta perpanjangan waktu dalam Rapat Paripurna. “Karena masih ada perbedaan pendapat, maka untuk jadwal rapat paripurna belum ditentukan lebih lanjut,” pungkasnya. (Lingkar Network l Falaasifah – Lingkar.co)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps