Jadi Tersangka, KPK Tangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Rumahnya

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. FOTO: ANTARA/Lingkar.co
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. FOTO: ANTARA/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangkap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ), di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021).

KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

“Kegiatan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti tadi telah menemukan bukti permulaan cukup. Sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

“Dan pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ, Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka,” kata Firli.

Dalam perkara tersebut, kata Firli, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Azis, dengan langsung mendatangi rumah kediamannya di Jakarta Selatan.

“Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan pada Jumat (24/9/2021) karena yang bersangkutan memberikan keterangan kepada KPK bahwa yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19,” kata Firli.

Oleh karena itu, KPK mengonfirmasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan oleh tim penyidik dengan melibatkan tenaga medis.

Baca Juga:

DKP Parmout Belum Terbitkan SIUP Perusahaan Tambak PT. Esa Pratama di Donggulu

“Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap AZ dilakukan di rumah beliau. Dengan hasil menunjukkan bahwa hasil tes swab antigen nonreaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ucap Firli.

Tim KPK, kata dia, selanjutnya membawa Azis ke Gedung KPK, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas perbutannya, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RESMI DITAHAN

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan kepada tersangka Azis, di Rutan Polres Jakarta Selatan, untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 hingga 13 Oktober 2021.

“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,” jelas Firli.

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka Azis, akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari pada rutan tersebut.

Saat kelar dari Gedung KPK, Azis yang telah mengenakan rompi tahanan KPK memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Azis langsung masuk mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Polres Jakarta Selatan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling