Geledah Rumah Dinas Azis Syamsuddin, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

PENYIDIKAN: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggledahan di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.
PENYIDIKAN: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggledahan di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.

JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggledahan di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.

Dalam penggledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen yang pihaknya duga sebagai bagian dari perkara kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.

Ada empat lokasi KPK geledah, yakni ruang kerja Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin di Gedung DPR RI, Jakarta.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Baca juga:
Warga Isoman, Ini Syarat Dapatkan Bantuan Sembako Dari Pemkab Karanganyar

Juga rumah dinas Azis di Jakarta Selatan. Serta dua lokasi lainnya, yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

“Dalam proses penggeledahan, kami menemukan dan mengamankan bukti-bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/4).

Ali menjelaskan, bahwa KPK akan segera melaksanakan analisa terkait bukti-bukti tersebut, untuk mengajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:
Presiden Resmi Melantik Nadiem Makariem Jadi Mendikbud-Ristek

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Kronologi Perkara Dugaan Suap

Dalam konstruksi perkara yang KPK lakukan pada Oktober 2020, menyebutkan bahwa Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.

Tujuannya adalah untuk menyampaikan permasalahannya mengenai adanya penyelidikan yang sedang KPK di Pemkot Tanjungbalai lakukan.

Dalam pertemuan tersebut Azis memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus, dan  menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

Baca juga:
Perceraian di Kabupaten Karanganyar Capai 1630 Kasus di Tahun 2020

Dari hasil pertemuan itu, keduanya membuat kesepakatan bersama untuk membantu dalam penyelesaian kasus terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Kemudian Syahrial mentransferkan uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus.

Selain itu, Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

“Sedangkan dari uang tersebut masykur menerima uang sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta,” pungkas Ali.

Baca juga:
6 Bulan Mati, Api Abadi Mrapen akan Dihidupkan

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *