Jamin Masyarakat Tenang Dalam Belanja, Pemkab Cilacap Perketat Pengawasan Keamanan Pangan

Pemkab Cilacap saat melakukan monitoring pengawasan pangan di sebuah pasar tradisional Cilacap. Foto: dokumentasi
Pemkab Cilacap saat melakukan monitoring pengawasan pangan di sebuah pasar tradisional Cilacap. Foto: dokumentasi

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) bersama Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) memperketat pengawasan keamanan pangan di wilayah Kabupaten Cilacap.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin ketenangan masyarakat dalam berbelanja kebutuhan pokok yang aman, sehat, dan bebas dari bahan berbahaya, terutama saat perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kepala Dishampan Kabupaten Cilacap, Hamzah Syahroedin didampingi Kabid Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Dishampan Teguh Imam Purwanto turun langsung pada kegiatan monitoring pengawasan pangan di Swalayan Rita Cilacap bersama TJKPD, Senin (22/12/2025).

Teguh menjelaskan, Pemkab Cilacap telah menyisir zona-zona vital perdagangan sejak Senin (15/12/2025) lalu. Penyisiran dimulai dari wilayah timur, yakni; Pasar Nusawungu, Pasar Sampang, BJ Sampang.

Kemudian pada hari berikutnya ke wilayah barat, yakni; Pasar Wanareja, Pasar Majenang, Swalayan LB Majenang, Pasar Gandrungmangu, Pasar Sidareja, Toserba ONO Sidareja.

Selain itu penyisiran juga dilakukan di Pasar Kroya, Toserba Jadi Baru Kroya dan Toserba Kato Kroya. Monitoring diakhiri dengan pelaksanaan pengawasan di wilayah Cilacap Kota, yakni di Pasar Tanjung dan Pasar Sidodadi.

Menurut Teguh, tindakan itu membuktikan keseriusan pemerintah daerah yang hadir secara menyeluruh dalam mengawal keamanan pangan warga di wilayah Kabupaten Cilacap.

“Di setiap lokasi telah dilakukan pengambilan sampel pangan, selanjutnya dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui apakah mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan tubuh tidak, ditemukan produk karag yang terindikasi mengandung Rhodamin B.”Jelasnya.

Selain itu juga ditemukan produk pangan tidak memenuhi ketentuan yakni produk dengan nomor PIRT tidak terdaftar, ”Ditemukan juga produk dengan nomor PSAT terdaftar, namun berat bersih/kemasan tidak sesuai dengan keterangan pada label,” ujarnya.

Teguh menekankan, Pemkab rutin melakukan pemantauan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada komoditas beras premium dan beras medium setiap menjelang Nataru dan Idul Fitri. Selain itu, melakukan pemantauan dan pemeriksaan pada pangan segar fokus deteksi pestisida pada sayuran (cabai, bawang) dan formalin pada hasil perikanan (teri nasi, cumi asin).

Untuk pangan olahan, Pemkab memastikan tidak ada pewarna tekstil (Rhodamin B) pada kerupuk dan jajanan pasar. Sedang produk kemasan, melakukan pengecekan tanggal kadaluarsa, izin edar (PIRT/PSAT), serta keutuhan kemasan pada parsel dan produk repacking.

“Diimbau seluruh masyarakat untuk tetap cermat saat berbelanja. Dengan pengawasan ketat yang merata di seluruh wilayah ini diharapkan perayaan Natal dan tahun baru dapat berlangsung khidmat dengan sajian pangan yang aman dan sehat bagi keluarga.”pungkasnya. (*)