Lingkar.co – Menjelang lebaran Idul Fitri, 751 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rembang yang lolos seleksi pada tahun 2023 lalu menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Secara simbolis SK diserahkan langsung oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz menyerahkan SK tersebut di Pendapa Museum Kartini pada Jumat (5/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz mengucapkan selamat kepada ratusan PPPK yang baru saja menerim SK. Bupati juga menyampaikan terima kasih juga kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang telah bekerja keras menyelesaikan segala urusan administrasi, sehingga SK PPPK bisa diserahkan sebelum lebaran.
“SK terakhir turun dari BKN hari kemarin. Terus kita garap. Sakdurunge bodo (sebelum lebaran), SK kudu medhun (SK harus turun). 2 Minggu yang lalu, masih kurang 16,” ujarnya.
Bupati menyebutkan hak yang diterima PPPK yaitu menerima gaji pokok, kenaikan gaji berkala dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Rp 1.3 jutaan nantinya.
Hafidz menekankan PPPK harus memiliki tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diberikan. Selain itu, juga harus menjadi contoh bagi masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang Arif Romadlon mengatakan pada tahun 2023 terdapat 813 pendaftar PPPK. Namun, yang berhasil dan lolos melakukan pemberkasan sebanyak 715 orang.
“Rinciannya formasi guru 381, tenaga kesehatan 263 orang dan tenaga teknis 107 orang,” imbuhnya.
Ia menyebutkan masa kontrak kerja berlaku 5 tahun dimulai 5 April 2024 sampai 4 April 2029. Sedangkan gaji pertama diterima pada Mei 2024.
Arif Romadlon menjelaskan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian pada 5 April 2024 merupakan sebuah kado lebaran dari Bupati Rembang untuk pegawai PPPK.
Sementara itu, AH Kusairi guru yang menerima SK PPPK dan mengajar di SDN 2 Logede Kecamatan Sumber menyampaikan terima kasih kepada Bupati Rembang dan jajaran atas kepeduliannya terhadap guru dan pegawai yang statusnya masih hoborer atau Tenaga Harian Lepas (THL).
Menurutnya, kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang yang selalu mengusulkan jumlah formasi maksimal sangat membantu honorer agar segera diangkat menjadi PPPK.
“Karena dengan banyaknya usulan ini, yang mengbdi bisa tercover menjadi PPPK semuanya. Terima kasih untuk bapak Bupati, sehingga saya yang bertahun tahun mengabdi akhirnya bis tercover menjadi PPPK,” ungkap guru berusia 55 tahun ini. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps