Lingkar.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Johnny G. Plate dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), usai jadi tersangka korupsi.
Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Dikutip dari laman Kominfo, Sabtu (20/5/2023), melalui keputusan tersebut, Presiden Jokowi, menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate, selama menjabat.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” tertulis dalam Keppres.
Presiden Jokowi, menunjuk Menko Polhukam, Mahfud MD, sebagai Pelaksana Tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Dalam keputusan itu, Presiden Jokowi, menyatakan pertimbangan penunjukan Mahfud MS sebagai Plt Menkominfo.
“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” tulisan dalam Keppres.
Keppres diputuskan di Jakarta, pada 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dugaan korupsi.
Johnny G Plate, tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, dalam kasus ini Johnny G Plate (JGP), sebagai pengguna anggaran serta Menkominfo.
“Adapun 1 orang tersangka yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI,” ucap Kuntadi, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Resmi Ditahan
Seusai jadi tersangka, Johnny G Plate, langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung
Penahanan Johnny G Plate, terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucap Kuntadi.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795.
Kejagung menyebut, kerugian negara sebesar Rp8 trilun lebih itu, terdiri dari tiga hal. Pertama, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung
Kedua, mark-up harga, dan yang ketiga, pembayaran BTS yang belum terbangun.
Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps