Lingkar.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Polhukam, Mahfud MD, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Mahfud MD, ditunjuk sebagai Plt Menkominfo, untuk menggantikan Johnny G. Plate, yang jadi tersangka dugaan korupsi.
Hal tersebut dikatakan Presiden Jokowi, dalam jumpa pers, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
“Plt-nya Pak Menko Polhukam,” ucap Presiden Jokowi, sebelum terbang menuju Hiroshima, Jepang, dalam rangka menghadiri KTT G7.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dugaan korupsi.
Johnny G Plate, jadi tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, dalam kasus ini Johnny G Plate (JGP), sebagai pengguna anggaran serta Menkominfo.
“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI,” ucap Kuntadi, saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Seusai jadi tersangka, Johnny G Plate, langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung
Penahanan Johnny G Plate, terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795.
Kejagung menyebut, kerugian negara sebesar Rp8 trilun lebih itu, terdiri dari tiga hal. Pertama, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung
Kedua, mark-up harga, dan yang ketiga, pembayaran BTS yang belum terbangun.
Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (1)