Jokowi Larang Buka Bersama Pejabat-ASN, Menpan RB Sebut Ada Sanksi Bila Melanggar

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas. Foto: Dok. Kemenpan RB

Lingkar.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, meminta pejabat dan ASN mematuhi arahan Presiden Jokowi.

Arahan Presiden Jokowi yang dimaksud Menteri Anas, agar para pejabat dan ASN tidak menggelar acara buka bersama selama Ramadan 1444 H.

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu,” ucap Menteri Anas.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Dia mengatakan, arahan Presiden Jokowi terkait meniadakan buka bersama pejabat dan ASN selama Ramadan harus jadi perhatian serta dipatuhi.

“Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ucap Menteri Anas, dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Ia pun mengingatkan, PNS berkewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Png-20230831-120408-0000

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat,” tegasnya.

“Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” lanjutnya.

Menteri Anas mengatakan, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Namun kata dia, memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama.

“Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA,” ucapnya.

“Bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar Kementerian/Lembaga/Pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” sambung Menteri Anas.

Dia mengatakan, pada bulan Ramadan, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik.

“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” ujarnya.

Menteri Anas, menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.

“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” jelasnya.

Arahan Presiden Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama selama Ramadan 1444 H.

Hal tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat tersebut diteken oleh Sekretaris Kabinet (Sekkab), Pramono Anung, pada 21 Maret 2023.
Surat itu, ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi dalam surat tersebut.*

Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *