Jokowi Tepis Isu Intervensi Politik Kasus Korupsi Johnny G Plate: Kejagung Pasti Profesional

Lingkar.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis isu intervensi politik dalam penetapan tersangka Menkominfo, Johnny G Plate, dalam kasus dugaan korupsi.

Diketahui, Rabu (17/5/2023), Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Presiden Jokowi, yakin Kejagung bekerja dan bertindak secara profesional dalam menangani kasus tersebut.

Ia juga menilai, bahwa Kejaksaan Agung akan transparan dalam menangani kasus hukum tersebut.

“Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus hukum ini,” ungkap Presiden Jokowi.

Kepala Negara berharap, semua pihak menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung.

“Ya kita harus menghormati proses hukum yang ada,” ujarnya, kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Presiden Jokowi telah menunjuk Menko Polhukam, Mahfud MD, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo, menggantikan Johnny G. Plate.

“Plt-nya Pak Menko Polhukam,” ucap Presiden Jokowi.

Semoga Tidak Benar

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, sempat menyinggung adanya intervensi politik dalam penetapan tersangka Johnny G. Plate.

Seperti diketahui, selain menjabat sebagai Menkominfo, Johnny G. Plate, juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem.

“Semoga saja godaan-godaan yang mengatakan kepada saya ini tidak terlepas daripada intervensi politik, tidak benar,” ucapnya, kepada wartawan di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Surya Paloh percaya bahwa tidak intervensi kekuasaan dalam kasus yang menjerat Sekjen Partai NasDem, Johnny G. Plate.

“Ini tidak terlepas daripada intervensi kekuasaan, juga tidak benar,” tegasnya.

“Ini godaan pada diri saya, dan saya sudah katakan tidak benar itu,” lanjut Surya Paloh.

Kendati demikian, kata dia, jika benar ada intervensi politik, biarlah nanti berhadapan dengan hukum alam.

“Kalau benar, mungkin hukum alam nanti yang akan dihadapkan kepada itu,” kata Surya Paloh.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan kita menghargai proses hukum ini,” lanjutnya.

Surya Paloh memastikan, bahwa Partai NasDem menghormati proses hukum yang sedang dilalui Johnny G Plate.

“Ditetapkannya saudara Johhny Plate sebagai tersangka, itu merupakan bagian proses hukum yang harus dilalui,” tegasnya.

“Ini jelas, jadi proses hukum ini harus dihormati,” sambung Surya Paloh.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Johnny G Plate, jadi tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, dalam kasus ini Johnny G Plate (JGP), sebagai pengguna anggaran serta menkominfo.

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI,” ucap Kuntadi, saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Seusai jadi tersangka, Johnny G Plate, langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung

Penahanan Johnny G Plate, terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795.

Kejagung menyebut, kerugian negara sebesar Rp8 trilun lebih itu, terdiri dari tiga hal. Pertama, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung

Kedua, mark-up harga, dan yang ketiga, pembayaran BTS yang belum terbangun. 

Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling