Lingkar.co – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, berduka atas penetapan Sekjen NasDem, Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Johnny G Plate, sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), jadi tersangka kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS).
“Kesedihan yang sukar untuk kami tutupi,” ucap Surya Paloh, dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Ia pun mengatakan, pihaknya berupaya menutupi kesedihan itu, dengan bersikap tegar.
“Kami berupaya untuk menutupi ini, kami berupaya untuk kami tetap tegar, bisa tersenyum dengan teman-teman semuanya, kami upayakan itu,” ucapnya.
Surya Paloh pun mengakui bahwa kasus korupsi yang menjerat kader NasDem, tidak hanya kali ini terjadi.
“Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi oleh partai ini,” kata Surya Paloh.
Namun, kata dia, apa yang dialami Johnny G Plate, membuat seluruh jajaran Partai NasDem dari tingkat pusat hingga daerah, berduka.
“Tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, saudara kami Johnny Plate. Saya tegaskan sekali lagi, kami berduka untuk hal ini,” kata Surya Paloh.
Meski berduka, Surya Paloh memastikan bahwa Partai NasDem menghormati penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
“Ditetapkannya saudara Johhny Plate sebagai tersangka, itu merupakan bagian proses hukum yang harus dilalui,” tegasnya.
“Memberikan penghormatan sebagaimana semestinya kita sebagai warga negara yang baik,” sambungnya.
Surya Paloh menegaskan kembali komitmen Partai NasDem, yang ingin tetap berada di garda terdepan menegakkan prinsip-prinsip hukum yang keadilan.
“Kita tidak pernah berbeda. Dari komitmen awal partai ini didirikan, kami ingin tetap berada di garda terdepan, ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu,” jelasnya.
“Ini jelas, jadi proses hukum ini harus dihormati,” sambung Surya Paloh.
Beri Bantuan Hukum
Selain itu, Surya Paloh juga memastikan bahwa Partai NasDem akan memberikan pendampingan hukum kepada Johnny G Plate.
“Bantuan hukum wajib, kawan-kawan di luar partai minta bantuan hukum kita kasih, apalagi sekretaris jenderal partai. Kewajiban kita memberikan itu,” pungkasnya.
Surya Paloh juga telah menunjuk Hermawi Taslim sebagai pengganti sementara Johnny G. Plate sebagai Sekjen Partai NasDem.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan Menkominfo, Johnny G. Plate sebagai tersangka dugaan korupsi.
Johnny G Plate, jadi tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, dalam kasus ini Johnny G Plate (JGP), sebagai pengguna anggaran serta menkominfo.
“Adapun satu orang Tersangka tersebut yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI,” ucap Kuntadi, saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Seusai jadi tersangka, Johnny G Plate, langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung
Penahanan Johnny G Plate, terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795.
Kejagung menyebut, kerugian negara sebesar Rp8 trilun lebih itu, terdiri dari tiga hal. Pertama, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung
Kedua, mark-up harga, dan yang ketiga, pembayaran BTS yang belum terbangun.
Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps