Kabar Baik! Mahasiswa PTKIN Kemenag Dapat Potongan UKT hingga 100 Persen

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. FOTO: Dok. Kemenag/Lingkar.co
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. FOTO: Dok. Kemenag/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Agama (Kemenag) merespon cepat dampak pandemi pada sektor ekonomi keluarga mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dengan pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Keringanan uang semester itu mencapai lebih dari Rp169 miliar pada tahun anggaran 2021.

Keringanan UKT tersebar pada 58 PTKIN yang terdiri dari 24 Universitas Islam Negeri (UIN). 29 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

“Tahun ini PTKIN telah memberikan keringanan UKT untuk mahasiswa, totalnya lebih dari Rp169 miliar.” Kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Menurut Menag, pemberian keringanan UKT dalam dua semester, yakni genap (Februari 2021) dan ganjil (Agustus 2021).

Keringanan tersebut terbagi dua jenis, yaitu penurunan UKT satu tingkat di bawahnya atau pengurangan UKT dengan rentang 10 persen sampai 100 persen.

Png-20230831-120408-0000

“Selama tahun anggaran 2021, tercatat ada 6.559 mahasiswa PTKIN yang menerima keringanan UKT hingga 100 persen,” kata Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.

Keringanan UKT, kata Gus Yaqut, juga telah diberikan pada semester ganjil tahun 2020.

Saat itu, pemberian keringanan biaya semester kepada 160 ribu mahasiswa dengan realisasi anggaran mencapai Rp54 miliar.

“Ini bagian dari afirmasi kami kepada mahasiswa dan orang tuanya yang tentu mengalami dampak dari pandemi Covid-19 selama ini,” kata Menteri Gus Yaqut..

Dia mengatakan, program afirmasi akan terus dievaluasi untuk memastikan para mahasiswa tetap bisa kuliah di tengah keterbatasan akibat pandemi.

Selain UKT, Kementerian Agama juga memberikan afirmasi berupa bantuan paket data internet bagi mahasiswa PTKIN sebagai pendukung kuliah jarak jauh.

RINCIAN KERINGANAN UKT

Secara rinci, Dirjen Pendidikan Islam, M. Ali Ramdhani, menjelaskan, pemberian keringanan UKT semester genap kepada 20.499 mahasiswa dalam bentuk penurunan UKT 1 tingkat dengan realisasi anggaran Rp15,4 miliar.

Selain itu, pemberian keringanan UKT semester genap kepada 153.889 mahasiswa dalam bentuk pengurangan 10 persen hingga 100 persen dengan realisasi anggaran sebesar Rp82,3 miliar.
“Sehingga, keringanan UKT pada Februari 2021 diberikan kepada 187.488 mahasiswa sebesar Rp97,7 miliar,” rinci Dhani, sapaan akrabnya.

“Dari 187.488 penerima keringanan UKT tersebut, ada 1.069 mahasiswa yang mendapat pengurangan hingga 100 persen,” sambungnya.

Dhani mengatakan, untuk semester ganjil, pemberian keringanan UKT pada Agustus 2021.

PTKIN memberikan penurunan UKT 1 tingkat kepada 9.990 mahasiswa dengan total realisasi anggaran sebesar Rp6,7 miliar.

Adapun untuk pengurangan UKT 10 persen sampai 100 persen, kepada 130.554 mahasiswa dengan total realisasi anggaran sebesar Rp64,7 miliar.

“Jumlah keringanan UKT pada semester ganjil kepada 151.781 mahasiswa dengan realisasi anggaran mencapai Rp71,5 miliar,” sebut Dhani.

“Sebanyak 5.490 mahasiswa di antaranya mendapat pengurangan hingga 100 persen pada semester ganjil ini,” sebutnya lagi.

Sehingga kata dia, total keringanan UKT tahun ini, baik semester genap dan ganjil, mencapai Rp169 miliar.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *