Kabar Gembira Jelang Akhir Tahun 2024, UMK Kendal Hampir 3 Juta Naik 6,5 Persen

Kabar Gembira Jelang Akhir Tahun 2024, UMK Kendal Hampir 3 Juta Naik 6,5 Persen
Kabar Gembira Jelang Akhir Tahun 2024, UMK Kendal Hampir 3 Juta Naik 6,5 Persen. Ilustrasi foto: istimewa

Lingkar.co – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal tahun 2025 resmi naik menjadi Rp 2.783.455,25. Kenaikannya 6,5 persen atau Rp 169.882 dari UMK tahun 2024.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal, Cicik Sulastri menjelaskan, kenaikan UMK ini berdasarkan Permenaker nomor 16 tahun 2024 untuk penetapan perhitungan UMK untuk tahun 2025.

“Meski begitu UMK Kendal masih diurutan ketiga (tertinggi) se Jawa Tengah,” jelasnya Kamis (19/12).

Cicik melanjutkan, kenaikan UMK ini sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Karena untuk KHL itu perlu waktu untuk penyusunannya. Insyaallah nanti ke depan akan muncul regulasi baru,” lanjutnya.

Adanya kenaikan UMK ini, diharapkan perusahaan di Kabupaten Kendal bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Ia tegaskan jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, maka Disperinaker Kendal akan melakukan pembinaan kepada perusahaan.

“Harapannya (perusahaan) bisa mematuhi aturan UMK,” tambahnya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat