Kades di Gabus Dukung Sudewo Maju Pilkada, Ini Tanggapan Pemkab Pati

Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro. Foto: Istimewa.
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati merespon video viral paguyuban Kepala Desa (Kades) Kecamatan Gabus mendeklarasikan dukungan kepada Sudewo untuk maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pati 2024.

Aksi tersebut dinilai melanggar netralitas. Lantaran kades sebagai penyelenggara pemerintah justru mendukung bakal calon yang akan maju dalam Pilkada Pati.

Adapun aturan yang dilanggar yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 280, 282, dan 490 tentang Pemilihan Umum (pemilu).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Kemudian, pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Png-20230831-120408-0000

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengaku pihaknya akan berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk menindak aksi tersebut.

“Saya pastinya kita komunikasikan dengan teman-teman harus seperti apa yang harus dilakukan. Kemarin sudah dapat videonya, cuma saya harus komunikasikan lagi kita harus melangkah seperti apa, hati-hati,” katanya, Selasa (14/5/2024).

Saat ini, pihaknya belum bisa menentukan apakah tindakan paguyuban tersebut bisa dijatuhkan sanksi atau tidak.

“Kita lihat nanti ketentuannya kan ada, sanki atau apa kan ada ketentuannya. Nanti kita lihat lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretari Daerah (Sekda) Pati Jumani menyampaikan bahwa pihak yang berhak menindak aksi tersebut adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati.

“Yang lebih paham itu Dispermades, saya tak pelajari dulu, nanti kalau komen yang keliru saya salah,” ujar Jumani.

Jika aksi tersebut terbukti menyalahi aturan, kata Jumani, Pemkab Pati bakal memberikan sanksi kepada para Kades Gabus yang ikut deklarasi.

“Pasti ada, meskipun bersifat imbauan, sanksi. Memang secara aturan itu jelas ada larangan ada sanksinya ya kita tegakkan,” tegasnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps