Kades Sidoharjo: Warga Pendatang Harus Kooperatif Lapor Kepada Pemdes

PATI – Kepala Desa (Kades) Sidoharjo, Tri Suharyanto, meminta agar warga pendatang kooperatif untuk lapor kepada pemdes atau Ketua Rukun Tetangga (RT).

Terlebih, ketika ada perpanjangan kontrak bangunan atau rumah bagi warga pendatang.

“Kami juga akan menelusuri asal usul warga pendatang,” tegasnya kepada lingkarjateng.co.id kemarin.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Pemdes tidak ingin, dengan adanya warga pendatang bisa mengganggu kondusivitas desa setempat.

“Kami juga tidak ingin ada temuan, bahwa warga yang ngontrak bangunan adalah warga pelarian atau sedang bersembunyi,” urainya.

Sedangkan untuk warga pendatang yang ngekos, pendataan ada pada Ketua RT. Warga kos juga wajib lapor dan menyetorkan berkas kependudukan kepada pemilik tempat kos.

Png-20230831-120408-0000

“Hal ini juga sebagai proses untuk mengetahui asal usul warga yang ngekos,” jelasnya.

Baca Juga:
Peneliti RCMG Yakin Kementan Telah Antisipasi Dampak Banjir dan Kekeringan bagi Petani

TETAP MELAYANI WARGA PENDATANG

Sekretaris Desa Sidoharjo, Ali Muntoha, juga menjelaskan, pengawasan serta pendataan warga pindah datang. Pemdes Sidoharjo memberdayakan Ketua RT dan masyarakat setempat.

Kendati demikian, karena ada pemangkasan birokrasi pada permohonan pindah datang, untuk pencatatan dari pemdes setempat kurang maksimal.

“Karena rata-rata warga pendatang enggan untuk menyetorkan fotokopian berkas kependudukan untuk berkas atau melapor kepada pendes setempat,” ungkapnya.

Meski demikian, ketika ada warga pendatang yang belum melapor kepada desa, Pemdes Sidoharjo masih tetap melayani, serta meminta arsip data kependudukan dari warga tersebut.

“Karena regulasi tersebut dari pemerintah dan pemdes kan harus melayani warga setempat,” ucap dia.

Sedangkan untuk warga pendatang karena ngekos atau mengontrak bangunan pada Desa Sidoharjo. Pemdes setempat memasukkan warga tersebut pada pencatatan warga domisili. Dengan kondisi demikian, Pemdes Sidoharjo berharap agar Disdukcapil Pati segera menghadirkan aplikasi pendataan berkas kependudukan untuk desa.

“Kami juga menerbitkan surat domisili pada warga yang demikian. Tetapi untuk waktunya sesuai lama kontrak bangunan. Sedangkan untuk warga kos, masih jarang yang meminta surat domisili,” paparnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, saat ini Disdukcapil Pati tetap mengarahkan para pemohon yang pindah datang dari kabupaten/kota lain untuk meminta surat pengantar dari desa tujuan.

Hal ini bertujuan agar pemdes juga mengetahui kedatangan warga pendatang pada desa setempat.

“Kami berharap, warga pendatang juga kooperatif dengan pemdes tujuan. Karena itu merupakan bukti bahwa warga pendatang memiliki itikat yang baik,” imbaunya.***

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *