Kalah Dalam Sengketa Pilkada Kendal, Ini Tanggapan Dico-Ali Tentang Banding ke PTTUN

Dico M Ganinduto. Foto: Wahyudi/Lingkar.co

Menurut Dico, KPU sebagai penyelenggara seharusnya memperhatikan secara detail peraturan yang telah dibuat. Sehingga semakin banyak bapaslon yang maju di Pilkada Kendal, justru akan memberi banyak pilihan kepada masyarakat menentukan calon pemimpinnya.

“Kalau mau memperjuangkan demokrasi, harusnya penyelenggara bagaimana caranya ini bisa dibicarakan. Kalau ini malah terkesan ada orang yang mau maju Pilkada tapi malah dihambat.” tukasnya.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada tiga Bapaslon yang resmi terdaftar di KPU Kabupaten Kendal, antara lain; Mirna Annisa dan Urike Hidayat, Windu Suko Basuki dan Nashri, dan ketiga Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.

Kasus penolakan berkas pendaftaran Dico-Ali lantaran PKB sebagai partai pengusung telah memberikan rekomendasi kepada Bapaslon Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi (Tika-Benny). (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat