Lingkar.co – Bakal Pasangan Calon Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin hari ini dikabarkan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya setelah berkas pendaftaran Dico-Ali maju ke Pilkada ditolak oleh KPU Kendal.
Dico-Ali kalah dalam sengketa Pilkada Kendal seusai gugatan terhadap KPU di Pilkada Kendal, ditolak oleh Bawaslu pada Sabtu (14/9/2024). Bawaslu menilai langkah KPU Kendal menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah benar dan sah. Sebab sebelumnya sudah ada Paslon yang mendaftarkan atas rekomendasi dari DPP PKB.
Bawaslu menilai hal itu sesuai dengan PKPU nomor 8 Tahun 2024 pasal 100, tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain, sehingga gugatan Dico-Ali terhadap KPU ditolak oleh Bawaslu.
Hari ini, Selasa (17/9/2024) belum ada nama Dico M Ganinduto terdaftar mengajukan gugatan banding di website sipp.pttun-surabaya.go.id.
Lingkar.co lantas melakukan konfirmasi kepada Dico mengenai pendaftaran gugatan banding ke PTUN. Dico mengaku belum mengajukan hari ini.”Belum mas, kita masih ada waktu sampai hari Kamis, kita lihat nanti ya,” jawab Dico singkat melalui aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa kuasa hukum Bapaslon Dico-Ali, Fajar Saka mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar. “Sampai hari ini saya belum tahu,” katanya, Senin (16/9/2024).
Kendati demikian, Fajar mengatakan bahwa dirinya langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke Bapaslon Dico-Ali. Selain itu, juga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya Pak Dico,” ungkapnya.

Diketahui bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto – Ali Nurudin siap melanjutkan proses hukum gugatan Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Langkah itu, lanjutnya, bakal ditempuh seandainya Dico – Ali kalah dalam gugatan dengan KPU di Pilkada Kendal 2024. Bahkan, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke MK dan ke DKPP.
“Semua upaya akan kita tempuh. KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal, dan harus dibuka seluas-luasnya,” kata Dico ditemui seusai pelantikan paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Senin (9/9/2024).