JEPARA,Lingkar.co – Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menggelar aksi di halaman gedung DPRD Jepara.
Aksi tersebut disambut baik oleh Sekretaris Komisi C, DRPD Jepara, Khoirun Ni’am, Selasa (26/10/2021). Dirinya mengaku antusias mendengar aspirasi tuntutan kenaikan upah yang digelar peserta aksi.
Dalam tuntutannya melalui selebaran Press Release dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menuntut agar :
1.Tetapkan kenaikan UMK Jepara tahun 2022 diatas 10%.
2.Batalkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
3. Cabut PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
4. Berlakukan PKB Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pria yang akrab disapa Kang Nia’am tersebut, membidangi Sub Bidang Ketenagakerjaan, dirinya mendukung aksi tersebut bersama koleganya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan PPP sekaligus Ketua DPRD Haizul Ma’arif beserta Wakil Ketua Pratikno.
“Secara kelembagaan dan pribadi saya sangat mendukung atas tuntutan dari peserta aksi, yang menolak Formula Perhitungan Upah Minimum Terbaru Berdasarkan PP 36/2021, yang merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 Omnibus Law UU Cipta Kerja,” katanya.
Kang Ni’am Berharap BPS Rilis Data Penghitungan Upah Minimum
Oleh karenanya, diharapkan juga BPS segera merilis data-data yang menjadi sumber data penghitungan upah minimum.
Berdasarkan PP 36/2021, penentuan kenaikan UM Propinsi (UMP) dan UMK, dibutuhkan data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi dan inflasi di wilayah tersebut, semua dihitung berdasarkan survei ekonomi sosial nasional pada Maret setiap tahunnya.
Khusus tentang tuntutan kenaikan UMK Jepara, nantinya, hal ini akan digodok bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskop UKM, Nakertrans) Jepara, Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Serikat Buruh. Dan, saat ini Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko.
Pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh dan meningkatkan daya beli mereka.
“Namun kenaikan UMK tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional dan Dewan Pengupahan hanya menghitung dan merekomendasikan nilai UM baru ke Dewan Pengupahan Nasional, pemerintah daerah dan pusat,” ucap Kang Ni’am.
Kang Ni’am juga mengucapkan terima kasih, kepada peserta gelaran aksi dari serikat buruh dan serikat pekerja yang sudah menyampaikan aspirasi secara damai, dan ucapan terima kasih.
Kepada Polres Jepara, Personil TNI dan Satpol PP Kabupaten Jepara yang sudah menjaga situasi keamanan di Gedung DPRD tetap aman dan kondusif dan aksi di masa Pandemi Covid-19 ini dilakukan dengan menjaga Prokes.
Lingkar Network